<p>Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi XI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Dunia Usaha Masih Tertekan, Penerimaan Pajak Kuartal I-2021 Kontraksi 5,6%

  • Penerimaan pajak negara hingga Maret 2021 mencapai Rp228,1 triliun atau turun 5,6% dari tahun lalu. Pajak penghasilan (PPh) badan menjadi komponen pajak yang terkontraksi paling dalam.

Industri

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Penerimaan pajak negara hingga Maret 2021 mencapai Rp228,1 triliun. Capaian ini baru 18,6% dari target penerimaan pajak terhadap Anggaran Pendapatan dan penerimaan Negara (APBN) sebesar Rp1.229,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pada kuartal I-2021 juga turun sebesar 5,6% secara tahunan atau year on year (yoy).

“Penerimaan pajak kita ini turun 5,6% dibandingkan dengan kondisi tahun lalu. Karena tahun lalu sampai Maret, COVID-19 nya belum terjadi seperti sekarang,” jelas Sri Mulyani, dalam dalam Konferensi Pers APBN KITA, Kamis 22 April 2021.

Pajak penghasilan (PPh) badan menjadi komponen pajak yang terkontraksi paling dalam, yakni 40% yoy pada kuartal I-2021. Padahal, Kontraksi PPh badan pada kuartal I 2020 baru mencapai 13,5%.

Menurut Sri Mulyani, kondisi ini dipicu oleh kondisi korporasi yang belum sepenuhnya pulih. Pemerintah pun masih perlu menopang korporasi dengan insentif pajak agar arus kas perusahaan bisa terselamatkan.

“Korporasi di Indonesia banyak yang belum sepenuhnya pulih. Maka, pembayaran pajak masih belum bisa dilakukan perusahaan dan berakibat pada menurunnya penerimaan PPh badan,” ungkap Sri Mulyani.

Di sisi lain, serapan tenaga kerja yang masih lemah membuat PPh pasal 21 masih terkontraksi meski tidak se dalam PPh badan. PPh pasal 21 terkontraksi 5,38% yoy.

Di sisi lain, PPh orang pribadi (OP) justru mampu tumbuh hingga 99,31% yoy pada kuartal I 2021. Penerimaan negara dari PPh (OP) pada kuartal I 2020 sempat terkontraksi hingga 52,23% yoy.

Pertumbuhan juga dicatatkan pada pos Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar 4,11%. Kendati demikian, PPN dalam negeri masih belum bisa menuju capaian pada kuartal I 2020 yang sebesar 10,27%.

“Melambatnya PPN dalam negeri dikarenakan adanya transaksi tidak terulang serta peningkatan restitusi,” jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah tercatat mencapai Rp88,4 triliun. Realisasi itu setara dengan 29,6% dari target yang sebesar Rp299,1 triliun.

“Ini juga negative growth dari tahun lalu sebesar 8,4%. Ini terutama karena harga komoditas Sumber Daya Alam (SDA) masih rendah,” kata Sri Mulyani. (LRD)