Eddy Hiariej.
Nasional

Eddy Hiariej Cabut Permohonan Praperadilan di PN Jaksel

  • Usai dilakukan revisi dan penambahan substansi, permohonan praperadilan tersebut bakal didaftarkan kembali oleh pihaknya.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mencabut permohonan praperadilan yang didaftarkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Eddy bersama dua orang lainnya tersebut terkait dengan adanya revisi pada substansi. “Benar dicabut karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan substansi,” kata Ricky Sitohang selaku Kuasa Hukum Eddy dalam keterangannya, Rabu 20 Desember 2023. 

Dirinya menjelaskan usai dilakukan revisi dan penambahan substansi, permohonan praperadilan tersebut bakal didaftarkan kembali oleh pihaknya. Iwan Priyatno selaku kuasa hukum Eddy lainnya menyatakan telah menyerahkan surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim tunggal Estiono selaku yang mengadili perkara tersebut. 

Surat yang sama juga diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon. Terkait alasan pencabutan permohonan praperadilan tersebut, Iwan tidak mengungkapkannya lebih lanjut. “Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan,” tuturnya. 

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, 4 Desember 2023. Informasi itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan tersebut teregister dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Klasifikasi perkara yang tercantum dalam laman tersebut yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka. Tidak sendiri, Eddy mengajukan praperadilan bersama dua orang lainnya bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi diketahui merupakan asisten Eddy, sedangkan Yosi merupakan seorang lawyer.

Dalam sidang perdananya pada 18 Desember 2023, Eddy meminta hakim tunggal Estiono yang menangani perkara tersebut untuk mencabut statusnya sebagai tersangka.  “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap para pemohon (Eddy dkk) oleh termohon (KPK),” kata kuasa hukumnya, M Luthfie Hakim dalam persidangan, Senin.

Selain itu, terdapat beberapa permintaan lain yang diajukan Eddy melalui praperadilan tersebut.  “Tindakan Termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata Luthfie. 

Eddy juga meminta hakim tunggal yang memeriksa dan memutus perkara tersebut agar memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan.  Selanjutnya, dia meminta agar hakim menyatakan perbuatan termohon yang dilakukan kepada Eddy berupa pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, serta penyitaan tidak sah. 

Kemudian, Eddy juga meminta hakim memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon.