<p>Ilustrasi: Warga mengantre untuk mengikuti Rapid Test Gratis di terowongan Jalan Kendal, Sudirman, Jakarta, Senin 8 Juni 2020. Hari pertama dibuka nya perkantoran, warga pengguna transportasi publik mengikuti rapid test gratis yang diadakan swasta bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB guna menekan penyebaran COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Efek Pandemi, Indonesia Tangguhkan Dana Bagi Organisasi Internasional

  • JAKARTA- Indonesia terpaksa harus menangguhkan pembayaran biaya kontribusi pada organisasi internasional akibat krisis pandemi COVID-19. Koordinator Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, Anita Luhulima mengatakan pada bulan Maret Indonesia sudah membayarkan separuhnya, tetapi setelah COVID-19 ada Perpres 54/ 2020 terkait relokasi anggaran yang berdampak pada pembayaran kontribusi. “Maka Indonesia harus menangguhkan pembayaran […]

Nasional
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA- Indonesia terpaksa harus menangguhkan pembayaran biaya kontribusi pada organisasi internasional akibat krisis pandemi COVID-19.

Koordinator Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, Anita Luhulima mengatakan pada bulan Maret Indonesia sudah membayarkan separuhnya, tetapi setelah COVID-19 ada Perpres 54/ 2020 terkait relokasi anggaran yang berdampak pada pembayaran kontribusi. “Maka Indonesia harus menangguhkan pembayaran tersebut,” katanya dalam webinar ‘Diplomasi Multilateral Indonesia Pascawabah” yang disiarkan kanal Youtube DG Multilateral, Kamis 11 Juni 2020.

Anita menambahkan saat ini Indonesia bergabung dengan 200 organisasi internasional antarpemerintah yang dikelola oleh 50 kementerian/lembaga dibantu oleh 17 satuan kerja Kementerian Luar Negeri dan 41 perwakilan RI.

Nilai biaya kontribusi Indonesia akumulatif untuk 200 organisasi tersebut selalu naik setiap tahun, “dari sekitar Rp205 miliar pada tahun 2009, sekarang sudah hampir mencapai Rp1 triliun.”

Sebagai anggota suatu organisasi internasional, kewajiban membayar biaya kontribusi terkait dengan hak berbicara. Jika tidak membayar dalam waktu tertentu secara berturut-turut, anggota akan kehilangan hak menyampaikan pendapat dalam forum dan hak suara dalam pengambilan keputusan.

Bagi organisasi internasional, biaya kontribusi tersebut digunakan sebagai sumber pendanaan operasional serta untuk melaksanakan program kerja yang telah disepakati.

“Organisasi internasional mungkin perlu berupaya agar tidak terlalu mengandalkan anggaran dari biaya kontribusi negara-negara anggota saja, namun juga melihat sumber pendanaan inovatif, misal dengan skema blended finance (sumber dana dari sektor gabungan pemerintah, swasta, juga filantropi),” kata Anita dilaporkan Antara.