Efektifkan Visa on Arrival, Ditjen Imigrasi Setor Rp3,03 Triliun ke Negara
- Direktorat Jenderal Imigrasi menyetor Rp3.03 triliun ke dalam penerimaan negara hingga awal Oktober 2022. Hal tersebut dipengaruhi secara signifikan oleh kebijakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) kepada 86 negara.
Nasional
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menyetor Rp3.03 triliun ke dalam penerimaan negara hingga awal Oktober 2022. Hal tersebut dipengaruhi secara signifikan oleh kebijakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) kepada 86 negara.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, Ditjen Imigrasi telah menyetorkan penerimaan negara sebesar Rp3,03 triliun hingga awal Oktober 2022., dengan penerimaan dari layanan visa sebesar Rp1,2 triliun.
"Selain itu, penerimaan negara dari Visa on Arrival di Bali saja mencapai angka Rp487,03 miliar dalam enam bulan terakhir," kata Widodo dalam rilis resmi, Rabu, 26 Oktober 2022.
- Bagaimana Caranya Cek Skor Kredit BI Checking Secara Online? Simak di Sini!
- Agung Podomoro Masih Jadi Raja Mal, Ini Daftarnya!
- Dengan TrenAsia ESG Excellence 2022, Pebisnis Harus Ubah Mindset ke Arah Keberlanjutan
Ia melanjutkan, seiring dengan melandainya pandemi COVID-19, Ditjen Imigrasi melakukan terobosan kebijakan keimigrasian, antara lain kebijakan Visa on Arrival yang efektif menarik wisatawan mancanegara untuk berlibur di Indonesia.
Tak hanya itu, kebijakan visa yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi diproyeksikan akan mendorong wisatawan asing yang potensial untuk berkontribusi secara ekonomi.
"Kini, Visa on Arrival dapat diajukan oleh pemegang paspor dari 86 negara pasca diterbitkannya Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022. Dalam surat edaran terbaru juga disampaikan pembukaan 15 tempat pemeriksan imigrasi (TPI) bandar udara, 91 TPI pelabuhan laut, dan 12 pos lintas batas," ungkap Widodo.
Sementara itu, Widodo melanjutkan, menjelang KTT G20 di Bali, Ditjen Imigrasi secara resmi meluncurkan second home visa.
Second home visa atau kebijakan visa rumah kedua memungkinkan investor, wisatawan mancanegara, calon investor, pebisnis global dan miliarder dunia untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima sampai sepuluh tahun.
"Dengan kebijakan yang baru tersebut, diperkirakan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi kedepan akan semakin meningkat. Saat ini kita sudah mencapai 151 persen dari target, tentunya pencapaian ini berdampak terhadap pemulihan ekonomi," imbuhnya.
- Investor Buat Surat Terbuka, Minta Mark Zuckerberg Menyerah Pada Meta
- Indonesia Resesi Tahun Depan? Chatib Basri: Menurut Saya Tidak
- Makin Perkasa, Kalbe Farma (KLBF) Akuisisi 100 Persen Saham Sanofi Afentis
Sebagai informasi, persentase pencapaian target PNBP tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan persentase penerimaan negara dari Imigrasi sebelum pandemi COVID-19.
Pada tahun 2017, realisasi PNBP Ditjen Imigrasi adalah Rp1,8 triliun (108%), sedangkan pada tahun 2018 mencapai Rp2,1 triliun (111%). Saat pandemi dimulai, Imigrasi mencetak angka penerimaan sebesar Rp2,5 triliun (127%) hingga akhir 2019.
"Lalu masuk saat pandemi COVID-19, dimana pendapatan negara dari Imigrasi hanya memenuhi 74% target pada 2020 dan 54% di tahun 2021. Alhamdulillah, sekarang sudah berangsur bangkit," tandasnya.