<p>Presiden Joko Widodo. / Facebook @Jokowi</p>
Industri

Efektivitas Subsidi Gaji Pekerja ala Jokowi Sebagai &#8216;Vaksin&#8217; Ekonomi Tangkal Resesi

  • Jokowi menuturkan subsidi gaji ini bukan hanya memberikan stimulus bagi pekerja. Tetapi juga apresiasi kepada pekerja dan perusahaan yang taat membayar iuran Jamsostek.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Sejak Indonesia diserang pandemi COVID-19 pada 2 Maret 2020, pemerintah bolak-balik menambah anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). Awalnya, pemerintah hanya memberikan duit Rp18 triliun, namun dalam sekejap angkanya membengkak hingga Rp695,2 triliun.

Sejak itu, pemerintah berulang kali mengumumkan perubahan anggaran dari Rp677,2 triliun dan terakhir Rp695,2 triliun. Kenaikan tersebut menyusul makin tingginya eskalasi penyebaran COVID-19. Alhasil kebutuhan dana segar pemerintah juga makin selangit.

Dari banyaknya program PEN, baik yang berupa dana langsung maupun tidak, tujuan intinya adalah mengerek konsumsi masyarakat. Seperti halnya program paling bontot yang dikeluarkan pada Kamis, 27 Agustus 2020 yaitu subsidi gaji pekerja/ buruh formal yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Ujung-ujungnya sama, pemerintah ingin masyarakat punya uang untuk dibelanjakan. Kalau masyarakat ‘jajan’, maka perekonomian akan bergerak dan menimbulkan efek domino. Faktanya, aktivitas seperti berbelanja di warung memang memiliki dampak signifikan sampai kepada perusahaan kelas kakap.

Lingkaran multiplyer effect inilah yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meluncurkan program subsidi gaji pekerja di Istana Merdeka, Jakarta.

“Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada 15,7 juta pekerja/ buruh,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, 27 Agustus 2020.

Presiden Joko Widodo bersama dengan Menteri Kooridnator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri BUMN, Erick Thohir berbincang bersama penerima subsidi gaji pekerja dalam peluncurannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020. / Setkab.go.id

Pendapat Pekerja

Kala itu, acara dihadiri sejumlah pekerja yang mewakili profesi masing-masing. Presiden sempat berbincang dengan tiga orang di antara pekerja di sana yang berprofesi sebagai perawat, guru, dan petugas pemadam kebakaran.

Ketika ditanyakan Jokowi soal peruntukan subsidi gaji, ketiganya kompak menjawab akan menggunakannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Jawaban ketiganya diamini oleh Jokowi dan dinyatakan sesuai dengan prediksi pemerintah.

“Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja/ buruh serta mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplyer effect bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi.

Jokowi menuturkan subsidi gaji ini bukan hanya memberikan stimulus bagi pekerja. Tetapi juga apresiasi kepada pekerja dan perusahaan yang taat membayar iuran Jamsostek.

“Yang diberikan ini adalah kepada para pekerja dari perusahaan yang rajin membayar iurannya.”

Namun, TrenAsia.com mencoba menjajakan pendapat ke tiga orang yang mendapatkan subsidi pekerja. Hasilnya, ketiga pekerja yang ditemui justru mengaku uangnya akan ditabung, bahkan satu orang menyebut untuk menginvestasikannya alih-alih membelanjakannya.

Pandangan Pekerja Lain

“Kalau belanja bulanan kan masih ada gaji, jadi subsidinya buat simpenan,” kata Aldi, seorang petugas keamanan di salah satu sekolah swasta di Depok.

Senada dengan Aldi, Dewi, seorang ibu rumah tangga juga mengatakan uangnya tidak akan digunakan untuk menambah alokasi belanja bulanannya. “Enggak berani (menggunakan uang subsidi), mbak. Jaga-jaga kalau suami nanti di-PHK, jadi pakai yang dulu aja,” kata dia.

Sedikit berbeda dengan kedua narasumber sebelumnya, Ami, seorang pekerja swasta mengaku bakal menyisihkan sebagian subsidi gaji untuk ditabung dalam bentuk emas.

Sedangkan sisanya akan disimpan sebagai dana darurat di tabungan, namun tetap juga tidak berminat untuk menghabiskan subsidi gajinya untuk berbelanja.

“Semua kebutuhan yang sifatnya enggak mendesak ditunda dulu. Karena kita enggak tahu krisisnya sampai kapan,” jelas Ami.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi 5,32% year-on-year (yoy) pada triwulan II 2020. / Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Tak Dorong Konsumsi

Meskipun pemerintah mengklaim subsidi gaji dapat menaikkan daya beli masyarakat, namun sejumlah pengamat justru mengatakan hal yang sama dengan pekerja penerima bantuan.

Direktur Riset Center of Reforms on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyebut cairnya tambahan gaji bagi pegawai swasta tidak serta merta membuat konsumsi masyarakat tumbuh.

Artinya, program-program pemerintah yang bersifat bantuan sosial (bansos) hanya membantu menahan penurunan daya beli. “Tidak bisa menggantikan semua income yang hilang. Artinya daya beli tetap turun, konsumsi tetap turun,” kata Piter saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Piter menjelaskan bahwa dua faktor penyebab penurunan konsumsi adalah menurunnya daya beli masyarakat akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dibatasinya kegiatan usaha. Selain itu, adanya kecenderungan menahan konsumsi meskipun masyarakat masih memiliki daya beli.

Terlebih, saat ini masyarakat lebih cenderung menjaga kestabilan ekonomi di tengah ketidakpastian perekonomian akibat pandemi COVID-19. Sehingga, program-program pemerintah tersebut tidak akan bisa mengembalikan konsumsi ke level normal selama wabah masih berlangsung.

“Tapi bukan berarti program pemerintah tersebut tidak berguna dan tidak perlu.”

Konsumsi adalah Kunci

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan juga sepakat apabila konsumsi di kuartal III-2020 menjadi kunci resesi atau tidaknya Indonesia.

Jika menilik data kuartal pertama 2020, terjadi kontraksi pada kuartal I-2020 di level 2,97%, terkoreksi sebesar 2% jika dibandingkan dengan kuartal IV-2019. Parahnya, penurunan ekonomi berlanjut dengan kontraksi sebesar 5,32% pada kuartal kedua tahun ini dibandingkan kuartal I-2020.

“Pemerintah perlu terus mengerakkan konsumsi untuk menghindarkan Indonesia dari resesi. Potensi Indonesia terkena resesi sendiri dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang diraih di kuartal I,” sebut Pinkan.

Pentingnya peran konsumsi juga diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bagaimana tidak, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  mampu menghilangkan lebih dari setengah produk domestik bruto (PDB).

“Kalau turun 10% saja ini sudah sangat besar, kita bicara angka ya. Jadi ini situasi yang kita hadapi jelang kuartal II. Padahal konsumsi menyumbang 57% dari PDB atau senilai Rp9.000 triliun, besar sekali,” terang Sri Mulyani.

Pulau Jawa, terutama Jabodetabek merupakan wilayah penyumbang hampir 55% dari produk domestik bruto (PDB) dengan nilai taksiran mencapai Rp5.000 triliun dari total konsumsi nasional tahun lalu sebesar Rp9.000 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Target Subsidi Kurang Tepat

Sayangnya, selain dinilai tidak efektif mendongkrak konsumsi, program subsidi gaji ini juga kurang tepat karena hanya menyasar pada kelompok pekerja tertentu. Masalahnya, keberagaman struktur ekonomi Indonesia justru ditopang oleh sektor informal seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebanyakan pekerja di sektor tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.  Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati membeberkan, per Mei 2020, ada 90,9 juta tenaga kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 49,86 juta atau 54,85% di antaranya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya, masih terdapat 45,15% pekerja yang belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Menyoroti angka ini, Iene menilai pemerintah perlu mengevaluasi tingkat proteksi pekerja di Indonesia.

Terlebih, pandemi COVID-19 memberikan pelajaran betapa krusialnya krisis akibat virus yang mengancam kondisi finansial dan kesehatan para pekerja.

Masih soal komposisi pekerja, menurut riset dari Universitas Gadjah Mada (UGM), terdapat sekitar 173 juta pekerja di Indonesia dengan persentase 60%-70% pekerja informal dan 30%-40% pekerja formal. Dari total pekerja informal, 20% di antaranya berprofesi sebagai petani.

Sedangkan, dari total pekerja formal Indonesia, program ini hanya berkapasitas sekitar 15 juta-an pekerja. Dari data tersebut, dapat dilihat jika target sasaran program subsidi gaji ini terbilang memiliki dampak yang tidak signifikan terhadap konsumsi masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaunan Daulay juga menyampaikan hal serupa yaitu jumlah pekerja informal yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan justru lebih banyak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2019, jumlah pekerja informal di Indonesia mencapai 70,49 juta orang.

Peserta BP Jamsostek mengantre untuk melakukan klaim melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta, Jum’at, 10 Juli 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Penurunan Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ditambah lagi, data BP Jamsostek memperlihatkan adanya penurunan jumlah kepesertaan aktif dari badan tersebut. Terkhusus, pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Per Januari 2020, total peserta JKK dan JKm tercatat sebanyak 33,2 juta yang terdiri dari 19,94 juta peserta penerima upah (PU), 2,77 juta bukan penerima upah (BPU) atau peserta mandiri, dan 10,51 juta pekerja jasa kontruksi (jakon).

Adapun, jumlah peserta JKK dan JKm tercatat turun pada Juni 2020 atau tepat setelah pandemi menginfeksi Indonesia selama empat bulan, menjadi 28,7 juta. Semua segmen pekerja pun mengalami penurunan jumlah peserta aktif yaitu 19,17 juta PU, 2,15 juta BPU, dan 7,42 juta jakon.

“Pemerintah hanya mencari cara termudah menggelontorkan anggaran untuk mendorong konsumsi,” kata Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto.

Dari segi efektivitas, Eko menilai program ini memang relatif lebih valid karena semua calon penerima subsidi telah terinventaris dalam data BPJS Ketenagarkerjaan. Sehingga, program ini memudahkan pemerintah dalam hal distribusinya.

Di balik kemudahannya, subsidi gaji ini berpotensi menimbulkan persoalan lain. Sebab, tidak semua perusahaan telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, peluang untuk terjadinya kecemburuan sosial bahkan antarkaryawan di satu perusahaan yang sama akan besar.

Dengan ini, Eko juga menegaskan bahwa peran aktif perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan juga berkontribusi besar pada penyerapan program subsidi ini.

Proses Distribusi

Sejak diluncurkan pada Kamis lalu, proses transfer dana program ini masih terus berlangsung secara bertahap. Sebab, distribusi bantuan tahap pertama ini melalui empat anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Rinciannya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebanyak 622.113 pekerja, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 752.168 pekerja.

Sedangkan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN sebanyak 213.622 ribu pekerja, dan terbanyak lewat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI yakni 912.097 pekerja.

Adapun pekerja yang menggunakan bank swasta akan mendapatkan subsidi lebih lambat. Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dicky Risyana memastikan dana subsidi gaji Rp600.000 bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta akan cair dalam beberapa hari.

Jadi, pekerja yang terdaftar sebagai nasabah BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin tidak perlu panik karena subsidi belum sampai di rekening. Lebih lanjut Dicky menjelaskan setidaknya butuh 1-2 hari waktu tambahan untuk proses transfer antarbank.

Menara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk / Dok. BNI

Bank Non Himbara

Terkait keterlambatan yang terjadi, Dicky menjelaskan mekanisme penyaluran ke bank non Himbara tetap sama, dengan waktu maksimal 5 hari. Cepat atau lambatnya penyaluran merupakan internal manajemen perbankan.

“Contohnya dari BRI di Cililitan, karena kita menggunakan KPPN 3 disetorkan BRI di Aceh ini sehari sampe tentunya. Tapi begitu dari BRI, BNI, Mandiri, atau BTN disetorkan ke May Bank di Kalimantan Barat, maksimalnya 5 hari, itu aturan internal perbankan,” kata Dicky.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memaparkan 2,5 juta pekerja penerima bantuan tahap pertama merupakan bagian dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BP JAMSOSTEK.

“Gelombang berikutnya untuk transfer dana subsidi akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya,” jelas Agus.

Agar tepat sasaran, BP Jamsostek memvalidasi rekening secara berlapis sebanyak tiga tahap. Misalnya pengecekan nomor rekening aktif atas nama pekerja.

Apabila nomor rekening tidak valid, Agus akan mengembalikan data kepada perusahaan untuk dikonfirmasi  dan nantinya akan dilakukan validasi ulang.

Untuk proses kelengkapan berkas, BP Jamsostek memberikan waktu penyerahan paling lambat sampai 31 Agustus 2020 bagi perusahaan yang belum mengirimkan atau sedang melakukan konfirmasi ulang.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerjanya.

Hingga Rabu, 26 Agustus 2020 total nomor rekening yang diterima BP Jamsostek mencapai 13,8 juta. Dari jumlah tersebut, data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data dan penyaluran tahap awalnya untuk 2,5 juta pekerja. 

Untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran penyaluran subsidi gaji, Dicky mengingatkan masyarakat dapat langsung melapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat, baik di pusat maupun daerah apabila menemui kendala.

Dengan begitu, pemerintah setidaknya dapat terus mengevaluasi perihal pemberian stimulus ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi shock akibat krisis ekonomi saat ini.

Pasalnya, Ari Mulyani pun mengakui apa yang pandemi akibatkan tidak mampu sepenuhnya diganti oleh pemerintah dalam waktu singkat dan anggaran yang terbatas.

“Tentu Rp695,2 triliun bantuan sosial itu tidak bisa mengganti yang hilangnya Rp5.000 triliun, itu hanya bantalan saja,” tegasnya.

Jadi, apakah ‘vaksin’ subsidi pekerja ini manjur menangkal resesi ekonomi Indonesia yang terpukul pandemi COVID-19? Semoga saja! (SKO)