Ekonom Dukung Aturan Baru OJK Agar Perusahaan Teknologi Bisa Segera IPO
Inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan berbagai terobosan regulasi terkait potensi penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) sejumlah perusahaan teknologi mendapat dukungan banyak pihak.
Pasar Modal
JAKARTA – Inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan berbagai terobosan regulasi terkait potensi penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) sejumlah perusahaan teknologi mendapat dukungan banyak pihak.
Langkah OJK ini dinilai akan membawa pasar modal Indonesia menjadi lebih dinamis dan menarik lebih banyak investor. Traveloka dan Bukalapak disebut akan segera menggelar IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bahkan, kabarnya Bukalapak akan melepas sahamnya ke publik pada Agustus 2021.
Ekonom Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menilai penawaran saham kepada publik perusahaan teknologi nasional memiliki arti strategis, khususnya bagi arah pengembangan ekonomi digital Indonesia.
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
- Pemberdayaan Perempuan di Perusahaan Jepang Masih Alami Krisis Pada Tahun 2021
Sebab, kata dia, melalui IPO perusahaan teknologi berpotensi memperkuat modalnya, sehingga fondasi bisnisnya akan semakin kokoh. Di sisi lain, dengan pencatatan saham perusahaan teknologi di BEI, maka akses kepemilikan masyarakat menjadi terbuka.
”Digital economy ini memberikan manfaat perekonomian Indonesia. Bukan hanya pertumbuhan, tapi juga inklusi keuangan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat,” kata Yose, Kamis, 17 Juni 2021.
Ia meyakini kehadiran perusahaan digital di pasar modal Indonesia akan memperluas basis investor Tanah Air, terutama dari bagi generasi muda. Dengan begitu juga diyakini akan menambah likuiditas pasar.
Yose pun setuju dengan upaya OJK yang melakukan modernisasi regulasi agar perusahaan teknologi bisa IPO. Menurutnya, diperlukan kebijakan yang tepat untuk memfasilitasi tercapainya potensi pertumbuhan dengan tetap mempertimbangkan kaidah perlindungan terhadap investor minoritas.
”Untuk itu, perubahan regulasi diperlukan agar perusahaan teknologi di Indonesia mau masuk ke bursa saham Indonesia dan tidak lari ke bursa efek asing,” tegasnya.
Belajar dari Bursa Hong Kong
Dengan adanya perubahan aturan dan masuknya perusahaan teknologi ke bursa, diharapkan akan jadi titik tolak bagi perusahaan teknologi untuk semakin terbuka dan akuntabilitas meningkat.
Contoh sukses pembaruan regulasi IPO bagi perusahaan teknologi dilakukan Bursa Hong Kong pada 2018. Sejak saat itu, bursa setempat kedatangan 146 perusahaan teknologi yang menambah market cap sebesar US$88 miliar.
- IHSG Masih Konsolidasi Usai Rilis BI Rate, Simak Saham EMTK, LSIP, ZYRX, dan WIKA
- Saham Pilihan Mirae Sekuritas Juni 2021: BBRI Ditendang Diganti PRDA, Temani ANTM hingga INCO
- IHSG Terancam Bearish Jelang Rilis BI Rate, Rekomendasi Saham AALI, SMRA, BNGA, dan GGRM
Di Indonesia sendiri, seperti diketahui bahwa saat ini OJK tengah merampungkan aturan IPO bagi perusahaan teknologi melalui penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel (SHSM) atau multiple voting shares (MVS).
Rancangan Peraturan OJK Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas tersebut mencatatkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya perusahaan harus menciptakan inovasi dan memiliki aset minimal Rp2 triliun.
Relaksasi Aturan IPO
Peneliti Institute for Development of economics and Finance (Indef) dari Center of Innovation and Digital Economy, Nailul Huda, mendukung OJK agar dapat memudahkan perusahaan teknologi bisa masuk ke pasar modal Indonesia. Caranya dengan relaksasi aturan-aturan yang menghambat perusahaan teknologi bisa go public.
”Salah satunya bisa melalui relaksasi peraturan yang mewajibkan perusahaan kinerja labanya positif dalam beberapa tahun terakhir,” ucapnya.
Dengan adanya perusahaan teknologi yang masuk ke Bursa Saham Indonesia maka akan menguntungkan bagi pasar modal dan juga masyarakat secara luas. Sebab, masyarakat berkesempatan menambah portofolio sahamnya di bidang teknologi.
”Investor muda juga bisa lebih diversifikasi portfolio sahamnya ke saham teknologi,” ungkap dia.
- Ekonom Dukung Aturan Baru OJK Agar Perusahaan Teknologi Bisa Segera IPO
- Terbongkar! Bukalapak IPO Agustus 2021, Bidik Dana Rp11,4 Triliun
- Mengenal Fintech Cashwagon: Pinjaman Online Cepat Tanpa Repot
Nailul menambahkan, perusahaan teknologi bahkan yang sudah berstatus unicorn pun membutuhkan pendanaan termasuk lewat dana publik. ”Pendanaan IPO ini dibutuhkan agar bisa bersaing dengan kompetitor dan juga demi meningkatkan fasilitas pelayanan,” papar Nailul.
Pada mulanya, perusahaan teknologi termasuk yang saat ini sudah berstatus unicorn atau decacorn pun memang sudah mendapatkan pendanaan privat atau private investment. Namun, perusahaan yang sudah menginvestasikan dana akan sulit investasi untuk kali kedua.
Untuk itulah opsi pendanaan lewat IPO diperlukan agar bisa juga mendapatkan peningkatan modal. ”Manfaat lainnya mendorong perusahaan teknologi untuk bisa lebih punya akuntabilitas,” pungkasnya. (SKO)