Ekonom Nilai Kebijakan OJK Positif bagi Pemulihan Ekonomi
JAKARTA – Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdampak positif bagi pemulihan ekonomi. Menurutnya, lembaga ini mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan ekonomi domestik dan global. Kebijakan yang bersifat countercyclical, ungkapnya, dikeluarkan untuk mendorong resiliensi sektor keuangan. “Ini juga mempertimbangkan fase resesi yang dialami […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdampak positif bagi pemulihan ekonomi.
Menurutnya, lembaga ini mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan ekonomi domestik dan global.
Kebijakan yang bersifat countercyclical, ungkapnya, dikeluarkan untuk mendorong resiliensi sektor keuangan. “Ini juga mempertimbangkan fase resesi yang dialami oleh banyak negara pada 2020,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Beberapa kebijakan OJK yang terkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan pemerintah, yakni restrukturisasi kredit dan subsidi bunga terkait penempatan dana di bank.
Josua mengungkapkan, kebijakan restrukturisasi kredit terbukti dapat menahan peningkatan risiko kredit. Dari sisi permintaan dan penawaran, rasio kredit bermasalah atau Non-performing loan (NPL) tercatat di level 3,15% hingga September 2020.
Meskipun demikian, ekonom ini mengakui bahwa fungsi intermediasi dari sektor keuangan masih lemah. Salah satu faktornya disebabkan oleh kredit yang masih tumbuh terbatas. Selain permintaan domestik yang belum kuat, sikap perbankan juga masih sangat berhati-hati.
Seperti diketahui, pertumbuhan kredit pada Oktober 2020 kembali menurun menjadi minus 0,47% year-on-year (yoy). Pada bulan sebelumnya, kredit masih tumbuh sebesar 0,12% yoy.
Sebaliknya, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik dari 12,88% yoy pada September 2020, menjadi 12,12% yoy.
Josua menambahkan, kebijakan restrukturisasi OJK membantu memberikan ruang bagi debitur. Namun, kinerja debitur tersebut tetap menurun sebagai dampak dari pandemi.
Secara umum, peraturan countercyclical OJK berperan menjadi bantalan. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai Josua sebagai langkah antisipatif untuk membantu debitur.
“Langkah ini juga membantu perbankan untuk menata kinerja keuangannya, terutama dari sisi mitigasi risiko kredit,” tutur Josua.