Ekonom Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu APBN lantaran Covid-19
Industri

Ekonom Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu APBN lantaran Covid-19

  • Sri Mulyani sebelumnya menyatakan akan merealokasi belanja perjalanan dinas kementerian dan lembaga sebesar Rp5 triliun – Rp10 triliun dari total pagu Rp43,7 triliun untuk kegiatan penanggulangan virus corona.

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Pandemi virus corona (Covid-19) yang memukul perekonomian, membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan realokasi anggaran.

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam memandang kebijakan Menteri Keuangan merelokasi APBN 2020 untuk penanganan virus corona perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perppu ini dimaksudkan untuk merevisi Undang-Undang (UU) APBN Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020 Pasal 19, 20, dan 45.

“Untuk menjamin kepastian hukum atas rencana realokasi anggaran,” katanya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Kamis 18 Maret 2020.

Sri Mulyani sebelumnya menyatakan akan merealokasi belanja perjalanan dinas kementerian dan lembaga sebesar Rp5 triliun – Rp10 triliun dari total pagu Rp43,7 triliun untuk kegiatan penanggulangan virus corona.

Menurut Roy, UU APBN sama sekali tidak mengatur perubahan anggaran belanja pemerintah pusat untuk kegiatan penangggulangan bencana nonalam. Termasuk kemungkinan untuk melakukan skema pemberian hibah ke daerah dan pembentukan dana bencana virus corona.

UU APBN 2020 sangat spesifik mengatur perubahan anggaran belanja pemerintah pusat untuk penanggulangan bencana alam. Artinya tidak temasuk untuk bencana nonalam.

Di sisi lain, pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Hal ini diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Adapun anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.

“Kami mendukung rencana realokasi anggaran pemerintah pusat untuk percepatan penanganan virus corona dengan tetap memegang teguh prinsip tertib anggaran,” tegasnya. (SKO)