<p>Ilustrasi lahan migas</p>
Industri

Ekonom UGM Nilai UU Cipta Kerja Timbulkan Ketidakpastian Investasi Migas

  • Fahmy bilang jangan harap investor migas akan berinvestasi di Tanah Air.

Industri
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi minyak dan gas (migas).

Bahkan menurutnya UU yang baru disahkan beberapa hari yang lalu ini bertentangan dengan UU No.22/2001 tentang Migas, yang masih berlaku terkait izin usaha investasi migas dalam negeri.

Fahmy menyoroti pada klaster Migas UU Cipta Kerja pasal 5 ayat (1) yang mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Padahal, lanjutnya, UU Migas Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu Migas dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama.

“Perubahan regime perizinan, dari kontrak kerja sama menjadi izin usaha, akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor migas,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2020.

Dengan adanya perubahan tersebut, ia mempertanyakan apakah masih menggunakan izin kotrak kerja sama seperti diatur dalam UU Migas atau menggunakan izin usaha seperti diatur dalam UU Cipta Kerja.

Selain tidak menjelaskan mekanisme izin usaha migas, ia menilai UU Cipta Kerja juga tidak mengatur kelembagaan yang berwenang memberikan izin. Sesuai UU Migas 22/2001, izin kontrak kerja sama investasi migas selama ini diberikan oleh SKK Migas atas nama Pemerintah sebagai pemegang kuasa.

“BUMN Khusus memang diatur dalam UU Cipta Karya, tetapi tidak menyebutkan bahwa apakah BUMN Khusus itu menggantikan peran SKK Migas? Tidak diaturnya kelembagaan yang memberikan izin akan semakin menimbulkan ketidakpastian investasi migas di Indonesia,” tegasnya.

Alih-alih menciptakan kepastian, ia beranggapan bahwa UU Cipta Kerja justru akan memicu ketidakpastian investasi migas. Dengan demikian, penulis buku ‘Freeport Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi’ ini bilang jangan harap investor migas akan berinvestasi di Tanah Air.

“Harapan untuk menaikkan lifting migas dan membuka lapangan pekerjaan baru di hulu migas melalui UU Cipta Kerja tidak akan pernah terwujud,” tutup Fahmy.