Aktifitas PNS di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Ekonom Unair Nilai PPPK Part Time Bukan Solusi Hemat Anggaran Negara

  • Sebetulnya dari sisi anggaran hal ini tidak ada bedanya. Jadi ini hanya uang masuk ke kantong kiri keluar ke kantong kanan.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

SURABAYA - Ekonom Universitas Airlangga (Unair) menyoroti rencana pemerintah yang mengusulkan penambahan status ASN (Aparatur Sipil Negara) baru, yaitu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) part time. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan utama mengurangi anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.

Untuk melegalkan keputusan ini pemerintah bersama DPR merancang RUU guna merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Profesor Rossanto Dwi Handoyo, dosen ilmu ekonomi Unair, memberikan pandangan terkait kebijakan ini. Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan yang semakin meningkat dapat menyebabkan lonjakan jumlah tenaga honorer secara berkelanjutan. 

Saat ini, jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta, dan hal ini secara otomatis akan membebani anggaran negara untuk mengakomodasi penambahan tenaga honorer tersebut. Rossanto menjelaskan bahwa PPPK part time sebenarnya adalah suatu mekanisme yang bertujuan untuk menampung tenaga honorer yang akan dihapuskan pada November 2023 mendatang. 

Dalam hal anggaran, tidak akan ada perubahan signifikan karena anggaran keuangan yang dialokasikan untuk tenaga honorer akan dialihkan ke PPPK part time. Hal ini tidak akan mengurangi jumlah anggaran secara keseluruhan karena posisi tenaga honorer tetap diakomodasi melalui klasifikasi PPPK part time

“Sebetulnya dari sisi anggaran hal ini tidak ada bedanya. Jadi ini hanya uang masuk ke kantong kiri keluar ke kantong kanan. Dari sisi anggaran jumlahnya sama karena tidak ada pengurangan tenaga honorer, jadi tenaga honorer masuk dalam klasifikasi itu,”ujar Rossanto, dilansir Unair.ac.id, selasa, 26 juli 2023.

Prof. Rossanto menambahkan bahwa PPPK part time bukanlah cara untuk menghemat anggaran, melainkan lebih sebagai pergeseran dalam alokasi anggaran. Menurutnya kebijakan ini harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi, dan proses perekrutannya harus didasarkan pada analisis kualitatif dan kuantitatif kebutuhan kerja.

Dalam implementasinya, PPPK part time akan mengisi kekosongan dalam bidang pekerjaan yang tidak dapat ditangani oleh PNS atau PPPK full time. Hal ini harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan instansi dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa pertimbangan yang matang.