Ekonom Usulkan Keringanan Pajak Bagi Fintech Sektor Produktif

  • JAKARTA – Kementerian Keuangan dinilai perlu memberikan keringanan pajak bagi fintech yang bergerak di pinjaman produktif misalnya untuk pertanian, usaha mikro dan perikanan. Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistra mengaku sepakat dengan rencana Kemenkeu yang akan menarik pajak dari pelaku industri fintech P2P lending. Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan untuk memberikan […]

Dewi Aminatuz Zuhriyah

Dewi Aminatuz Zuhriyah

Author

JAKARTA – Kementerian Keuangan dinilai perlu memberikan keringanan pajak bagi fintech yang bergerak di pinjaman produktif misalnya untuk pertanian, usaha mikro dan perikanan.

Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistra mengaku sepakat dengan rencana Kemenkeu yang akan menarik pajak dari pelaku industri fintech P2P lending.

Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan untuk memberikan kesamaan level of playing field antara jasa keuangan digital dan konvensional.

“Ya ini setuju saja sebagai bagian dari perlakuan yang adil bagi seluruh sektor keuangan,” kata Bhima kepada TrenAsia, Rabu 24 Februari 2021.

Namun menurutnya, pemerintah perlu memberikan keringanan pajak khusus untuk fintech yang bergerak di pinjaman produktif misalnya untuk pertanian, usaha mikro dan perikanan.

“Yang terpenting adalah pelaporan pajaknya. Jangan berorientasi pada optimalisasi penerimaan pajak, karena konsumen fintech P2P lending sebagian adalah kelas menengah bawah atau usaha  mikro kecil dan menengah (UMKM).”

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat dengan adanya rencana pemerintah yang akan mengenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku jasa keuangan di platform pinjaman online (pinjol).

Ketua umum AFPI Adrian Gunadi menuturkan, selama ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait rencana tersebut.

“Sudah kami koordinasi terus dengan Kemenkeu. (Kami) sepakat terkait dengan tax clarity untuk transaksi P2P lending, sudah kami diskusikan dan juga ada pendekatan,” kata Adrian.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan mengenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku jasa keuangan di platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Saat ini, mereka tengah menyusun aturan untuk memungut pajak tersebut.