Nasional & Dunia

Ekonom World Bank: Simplifikasi Cukai Rokok Perlu Dilanjutkan

  • Ekonom World Bank Indonesia, Frederico Gil Sander, berharap pemerintah untuk terus menjalankan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai rokok pada 2019.

Nasional & Dunia
trenasia

trenasia

Author

JAKARTA–Ekonom World Bank Indonesia, Frederico Gil Sander, berharap pemerintah untuk terus menjalankan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai rokok pada 2019. 

“Kita harapkan penyederhanaan struktur cukai tersebut bisa kembali berjalan tahun depan,” ucap Frederico pada diskusi Indonesia’s Economic & Political Outlook 2019 di Jakarta, belum lama ini. 

Federico berpendapat, kebijakan simplifikasi pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK 146 tahun 2017) diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah baik. Karena itu, dia sangat menyayangkan kebijakan yang baru berjalan pada 10 layer tersebut ditunda penerapannya. 

“Penyederhanaan struktur cukai tembakau sebetulnya merupakan langkah yang sudah tepat. Dan itu menunjukkan reformasi gradual yang baik,” katanya.

Sebelumnya, peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan menyatakan kebijakan penyederhanaan yang dibuat Kementerian Keuangan sudah tepat. Jika direvisi, maka kebijakan ini tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

“Kami ingin meyakinkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan cukai agar konsisten dengan yang sudah diputuskan. Karena kan PMK sudah keluar. Kalau dicabut dan diperlemah, maka kalangan masyarakat sipil yang mempertanyakan. Ada apa di balik itu?” kata Abdillah.  

PMK 146 tahun 2017 menyederhanakan struktur tarif cukai rokok berjumah 10 layer pada 2018. Dari 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok juga disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8,6, dan 5 layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.  Dia juga menambahkan revisi PMK justru akan menciptakan polemik besar di publik. 

“Kami tidak setuju jika ada revisi karena Pemerintah sudah mengeluarkan perencanaan yang berkekuatan hukum tetap melalui peraturan menteri keuangan,” ujar Abdillah. ***(Nasser Panggabean)