<p>Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso saat hadir pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Ekonomi Positif, NPL Perbankan Membaik ke 3,15 Persen

  • Tingkat NPL industri perbankan tidak akan menyentuh angka 5%.

Industri

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) industri perbankan Tanah Air berada pada level 3,15% per September 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meminta para pelaku di industri perbankan agar mengelola kualitas kredit yang disalurkan kepada para nasabahnya. Ia juga meyakinkan bahwa tingkat NPL industri perbankan tidak akan menyentuh angka 5%.

“Kami optimistis kelihatannya tidak akan tembus 5 persen karena ini sudah masuk proses recovery,” ujarnya saat konferensi virtual ‘Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan’ di Jakarta, Senin 2 Oktober 2020.

Ia menambahkan bahwa capaian pada September membaik dibandingkan dengan bulan sebelumnya saat tingkat NPL mencapai 3,22%. Kendati begitu, ia tetap meminta industri melakukan perbaikan guna mengantisipasi kenaikan tingkat NPL.

Wimboh juga melaporkan realisasi restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp914,65 triliun per 5 Oktober 2020.

Secara rinci, restrukturisasi tersebut diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebanyak 5,88 juta debitur senilai Rp361,98 triliun. Sedangkan Rp552,69 triliun diberikan kepada 1,65 juta debitur non-UMKM.

Sementara itu, untuk perusahaan pembiayaan restrukturisasi kredit yang tercatat mencapai Rp177,66 triliun per 27 Oktober 2020. Restrukturisasi kredit tersebut diberikan oleh 181 perusahaan pembiayaan kepada 4,7 juta debitur dari total permohonan sebanyak 5,4 juta debitur.

Wimboh bilang, situasi saat ini masih membutuhkan waktu untuk melakukan recovery. Ia pun memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

Recovery-nya masih membutuhkan waktu sehingga kebijakan ini kami perpanjang hingga Maret 2022,” pungkasnya. (SKO)