<p>Warga bertransaksi dengan uang elektronik berbasis kartu di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Ekonomi Pulih, Uang Kartal dan Transaksi Digital Kompak Naik

  • Bank Indonesia (BI) melaporkan transaksi sistem pembayaran baik tunai maupun nontunai meningkat sejalan dengan perbaikan ekonomi. Peningkatan ini disertai pula dengan percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan.

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melaporkan transaksi sistem pembayaran baik tunai maupun nontunai meningkat sejalan dengan perbaikan ekonomi. Peningkatan ini disertai pula dengan percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan.

Menurut paparan Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Kamis, 21 Januari 2021, Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Desember 2020 mencapai Rp898,9 triliun, tumbuh 13,25% year-on-year (yoy).

“Peningkatan beredarnya uang kartal seiring dengan aktivitas ekonomi yang membaik,” jelas Perry secara virtual.

Nilai transaksi pembayaran menggunakan ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit pada Desember 2020 tercatat Rp695,5 triliun, kembali tumbuh 1,36% yoy. Ini berbalik arah setelah transaksi pembayaran tercatat kontraksi pada November 2020 sebesar 1,93% yoy.

Adapun transaksi ekonomi dan keuangan digital terus tumbuh sejalan dengan penggunaan platform e-commerce dan instrumen digital di masa pandemi. Hal ini juga terdorong oleh kuatnya preferensi dan akseptasi masyarakat akan transaksi digital.

Ini tercermin dari nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada Desember 2020 sebesar Rp22,1 triliun, atau tumbuh 30,44% yoy. Lebih lanjut, volume transaksi digital banking pada Desember 2020 mencapai 513,7 juta transaksi, atau tumbuh 41,53% yoy.

Sementara nilai transaksi digital banking sebesar Rp2.774,5 triliun, tumbuh 13,91% yoy.

“Kami memprakirakan tren digitalisasi akan terus berkembang pesat didukung dengan perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang semakin inklusif.”

Strategi BI

Dalam hal ini, lanjut Perry, BI akan terus mengakselerasi kebijakan digitalisasi sistem pembayaran untuk pembentukan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien. Serta untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain melalui perluasan merchant QRIS sebanyak 12 juta. Perluasan fitur QRIS transfer, tarik, dan setor, menetapkan Merchant Discount Rate Uang Elektronik (MDR UE) Chip Based berlaku efektif 1 Maret 2021.

Tak ketinggalan juga implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Sebagai informasi, BI menyelenggarakan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia yang kegiatannya dimulai sejak Januari 2021 dan puncaknya pada April 2021.

“Acara ini bertujuan memperkuat sinergi dengan Pemerintah, otoritas terkait, dan industri, Bank Indonesia,” imbuhnya. (SKO)