Ilustrasi Jasindo.
Hukum Bisnis

Eks Direktur Keuangan Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara Buntut Kasus Gratifikasi

  • Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar 12 Juli 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan Jasindo periode 2008-2016, Solihah, dijatuhi vonis penjara empat tahun setelah terbukti menerima gratifikasi. Solihah juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider tiga bulan pidana kurungan atas perbuatan melawan hukumnya itu. 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar 12 Juli 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis akhirnya dijatuhkan setelah sempat ditunda sepekan karena materi putusan belum siap.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Lebih lanjut, Rianto menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihah dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dalam amar putusannya. “Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” imbuh Ketua Majelis Hakim.

Perbuatan yang telah dilakukan oleh Eks Direktur Keuangan Jasindo periode 2008-2016 tersebut terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam sidang vonis tersebut, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan pada diri Solihah yaitu telah melakukan tindak pidana korupsi pada saat negara tengah giatnya memberantas perbuatan tersebut. 

Adapun hal yang meringankan pada diri terdakwa yaitu bersikap sopan, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan sebagai ibu rumah tangga.

Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Solihah. Sebelumnya, dia telah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan pada Januari 2023.

Solihah dinilai terbukti merugikan keuangan negara Rp7,5 miliar ihwal kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis yang diberikan Majelis Hakim pada persidangan kasus gratifikasi lebih rendah daripada tuntutan Jaksa KPK. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK  menuntut Solihah dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun lebih enam bulan. 

Atas putusan yang dijatuhkan tersebut, antara Solihah dan Jaksa KPK diberika waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari. Waktu ini guna memberikan waktu apakah kedua pihak akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Setali tiga uang dengan Solihah, Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain dijatuhi vonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan pidana kurungan pada sidang di hari yang sama. Vonis ini juga lebih rendah daripada tuntutan Jaksa KPK pada saat itu.

Selain pidana penjara dan denda, Kiagus Emil Fahmy Cornain diwajibkan untuk memberikan uang pengganti kepada negara senilai Rp4.467.989.599. Uang tersebut harus dibayarkan maksimal setelah putusan inkrach (berkekuatan hukum tetap).

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dapat membayarkan maka harta benda akan disita dan dilelang guna memenuhi uang pengganti. Namun jika ternyata harta bendanya juga tidak cukup maka akan diganti dengen pidana penjara selama satu tahun.