Eks dirjen Kemendag Oke Nurwan
Nasional

Eks Dirjen Kemendag Oke Nurwan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri

  • Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016-2022, pada Senin 4 Juli 2022.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016-2022, pada Senin 4 Juli 2022.

Eks Dirjen Kemendag tersebut mengatakan, ia diperiksa sebagai saksi terkait regulasi impor garam industri tahun 2015.

“Sementara masih sekitar regulasi dari tahun 2015, tapi regulasinya tidak bisa saya sebutkan,” kata Oke Nurwan kepada wartawan dikutip pada Selasa, 5 Juli 2022.

Pada kesempatan tersebut juga, Oke mengungkapkan, jadwal pemeriksaan dirinya dimulai pukul jam 09.00 WIB namun ia hadir ke Kejagung pukul 13.00 WIB lantaran ada rapat pimpinan yang harus ia hadiri.

“Saya datang jam 13.00 dan pemeriksaan dimulai jam 13.30 WIB,” ungkap Oke.

Namun, ketika dimintai keterangan oleh media terkait pemeriksaan, pria kelahiran 1962 tersebut enggan membeberkan hasil dari pemeriksaan dengan alasan hal tersebut merupakan materi pemeriksaan dan wewenang Kejaksaan.

“Baru satu (pertanyaan) tentang regulasi dan pengembangan yang tidak bisa saya sampaikan,” tambahnya.

Terakhir, Oke mengungkapkan bahwa masa jabatannya di Kemendag sudah berakhir per 1 Juli 2022, alias sudah pensiun.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

“Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tahun 2015-2017 DE, diperiksa terkait regulasi importasi garam,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang dikitip pada Selasa, 5 Juli 2022.

Selain DE, kejagung turut memeriksa tiga orang lainnya yaitu Direktur Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015 M. kemudian, Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017, AM dan Direktur Impor Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015 TL.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait terkait regulasi importasi garam.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Ketut.