<p>Gedung Mahakamah Agung / Mahkamahagung.go.id</p>
Nasional

Eks Dirut MIT Hiendra Soenjoto Penyuap Sekretaris MA, Hadapi Sidang Vonis

  • Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto disidang putusan ihwal kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto disidang putusan ihwal kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Takdir Suhan mengatakan sidang dilakukan sore hari. Ia berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menjatuhkan hukuman terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa.

Jaksa menuntut agar Hiendra dihukum empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum,” ungkapnya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman. Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Hiendra, antara lain, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Jaksa berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sebagai informasi, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi, Sekretaris MA, senilai Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang suap tersebut diserahkan lewat Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi.

Uang suap tersebut diberikan guna memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) ihwal gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono saat ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan dikenai hukuman enam tahun penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim JPU pada KPK yang menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar) yang berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. (SKO)