Eks Dirut Waskita Karya Adi Wibowo Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN
- Mantan Direktur Operasi Waskita Karya Adi Wibowo diduga mengatur kemenangan tender pembangunan kampus IPDN senilai Rp125 miliar.
Nasional
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa Adi Wibowo selaku mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Surat dakwaan tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan terdakwa akan segera di sidang.
Adi akan segera disidang terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.
“Surat dakwaan tersebut telah dilimpahkan tim jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya akan kami serahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa, 24 Mei 2022.
Ali juga mengatakan tim jaksa tengah menunggu jadwal sidang pertama terdakwa. Mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya tersebut direncanakan akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Lebih Besar dari APBN Indonesia! Ini Kekayaan Elon Musk 7 Tahun Terakhir
- 4 Keistimewaan Jalan Tol Semarang - Demak yang Bisa Atasi Banjir Rob
- Mengenal Core Values Rekrutmen BUMN yang Akan Diujikan di Tahap 2
“Penetapan hari sidang pertama masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tipikor," kata Ali.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari mantan Pejabat Dudy Jocom (DJ) selaku Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Dono Purwoko (DP) selaku Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya.
Adi diduga melakukan pengaturan untuk calon pemenang lelang pada proyek Gedung Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan yang nilai kontraknya senilai Rp125 miliar. Adi melakukan pengaturan dengan cara meminta pihak kontraktor lain untuk mengajukan penawaran di atas nilai pada proyek Waskita Karya.
Adi juga menyusun dokumen dari kontraktor lain agar tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya memenangkan atas lelang tersebut.
Selain itu, Adi juga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100%, padahal di lapangan hanya mencapai 70% serta tercantum adanya perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.
Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp27 miliar dari nilai kontrak senilai Rp125 miliar.
Atas perbuatannya, Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.