Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar jadi peserta Pilpres 2024 ke KPU.  (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)
Nasional

Eks Ketua Bawaslu Sebut KPU Tak Penuhi Prosedur Pendaftaran Gibran

  • Mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya menilai KPU tidak mematuhi prosedur penyelenggaraan pemilu terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya menilai KPU tidak mematuhi prosedur penyelenggaraan pemilu terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Bambang Eka yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, pada Senin, 1 April 2024. Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu dihadirkan sebagai ahli oleh pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dalam permohonan sengketa pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden melalui putusan 90 pada 16 Oktober 2024. Saat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum merevisi Peraturan Nomor 19/2023 yang menetapkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 19-25 Oktober 2023, termasuk pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

Verifikasi dokumen pendaftaran dilakukan pada 25-29 Oktober 2023. “Masih menggunakan PKPU 19/2023,” ujar Bambang.

Perubahan baru dilakukan KPU pada 3 November 2023. Diterbitkan PKPU Nomor 23/2023 yang sudah menyesuaikan dengan putusan MK.

“Yang jadi persoalan, mengapa menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19/2023,” papar Bambang.

Pelanggaran Kepastian Hukum

Menurutnya, KPU seharusnya mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai putusan MK sebelum menerima pendaftaran pasangan calon.

“Tindakan KPU membiarkan Gibran terus mengikuti tahapan pencalonan dalam proses pendaftaran merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum,” kata Bambang.

Sementara itu, Ridwan, ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII), membeberkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto dianggap tidak sah karena melanggar ketentuan administrasi.

“Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dari perspektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah,” kata Prof. Ridwan, di MK, Jakarta, pada Senin.

Ridwan menyebut, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023, mengenai usia paling rendah untuk calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. Ketika Gibran mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, aturan tersebut belum diubah.

“Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun,” paparnya.

“Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun,” sambungnya.

Pencalonan Gibran itu diterima KPU dengan Keputusan KPU nomor 1362. Ia menyoroti soal konsiderans dalam Keputusan KPU. Menurutnya, dalam konsiderans menimbang, masih terdapat peraturan lama yang tidak lagi relevan.

“Pendaftaran (Gibran) diterima, penetapannya sebagai pasangan calon gunakan keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023 ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai bidang hukum administrasi, dalam konsiderans menimbang, huruf a di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 peraturan KPU nomor 19 tahun 2023,” pungkas Ridwan. 

Bunyi konsiderans itu: a... untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden...”

Padahal pada 13 November, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 telah direvisi dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.

“Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara peraturan KPU diubah 3 November dijadikan dasar pertimbangan menimbang. Itu dari hukum administrasi tidak tepat karena itu sudah tidak berlaku,” lanjutnya.

Ia menilai, pertimbangan menimbang ini menyangkut soal motivasi pembuat keputusan. 

“Itu menyangkut masalah motivasi, karena konsiderans menimbang adalah motivasi si pembuat keputusan,” pungkasnya.