dirdig Supardi/ Nadia amila
Nasional

Eks Mendag Lutfi Dihujani Lebih dari 15 Pertanyaan soal Korupsi Minyak Goreng, Ini Isinya!

  • Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama kurang lebih dua belas jam di Gedung Bundar, Jakarta. Ia dihujani lebih dari 15 pertanyaan oleh tim penyidik.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama kurang lebih 12 jam di Gedung Bundar, Jakarta. Ia dihujani lebih dari 15 pertanyaan oleh tim penyidik terkait kasus korupsi minyak goreng (migor).

15 Pertanyaan tersebut berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Supardi mengatakan, 15 pertanyaan tersebut seputar latar belakang, implementasi dari berbagai peraturan dari kemendag, yang menyangkut harga eceran migor terendah, kemudian ketentuan ekspor CPO.

“Pada hari ini mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui yang dia dengar yang dia alami terhadap lima tersangka,” kata Supardi kepada wartawan, pada 22 Juni 2022.

Selebihnya Supardi menambahkan, bahwa keterangan dari mantan Mendag tersebut sudah cukup untuk penyidikan saat ini.

“Tadi dari 15 pertanyaan sudah memadai untuk pembuktian para saksi, untuk sementara ini cukup,” tambahnya.

Di sisi Lain, selaku saksi yang diperiksa hari ini, Lutfi keluar dari gedung bundar Kejagung tidak mengeluarkan banyak keterangan terkait pemeriksaan hari ini. Ia mengatakan akan menyerahkan semua keterangan kepada penyidik Kejagung.

“Saya hari ini menjalankan tugas saya sebagai rakyat indonesia, yang taat dengan hukum, memenuhi panggilan sebagai saksi," ujar Lutfi Kepada Wartawan Pada, 22 Juni 2022 

Lutfi pada kesempatan tersebut juga menambahkan, “saya sudah datang, tepat waktu, tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan, saya jawab yang sebenar-benarnya,” tambahnya.

Terakhir, sebelum melenggang menuju mobil xpander hitamnya, lutfi mengatakan ia tidak akan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan pemeriksaan, karena ia menyerahkan semua keterangan kepada penyidik Kejagung.

Mantan Mendag tersebut hadir ke Kejagung pada pukul 09.11 WIB. Kemudian, keluar dari gedung bundar Kejagung 21.00 WIB.

Lutfi hadir dengan mobil xpander, dengan memakai baju batik warna abu-abu dengan list biru. Kemudian, ia turun dari mobil hitamnya dengan membawa tas jinjing yang diduga berisikan dokumen. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley M.A (SMA), dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang (PTS).

Kemudian, pada 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan tersangka mafia minyak goreng dari pihak swasta yaitu Lin Che Wei (LCW) alias Weibianto.

Usut punya usut, LCW dibawa ke Kementerian Perdagangan oleh Tersangka IWW alias Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Diketahui LCW sudah bertugas di Kementerian Perdagangan sejak Januari 2022 namun jabatannya tidak tertulis dalam struktur di dalam kementerian Perdagangan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain dugaan pelanggaran pasal tersebut, kelima tersangka mafia minyak goreng tersebut juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 Juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (DPO).

Terakhir, para tersangka juga telah melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO).