Eks Mendag Lutfi Diperiksa 12 Jam Terkait Korupsi Minyak Goreng, Cuma Jadi Saksi?
- Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama kurang lebih dua belas jam di Gedung Bundar, Jakarta.
Nasional
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama kurang lebih dua belas jam di Gedung Bundar, Jakarta.
Lutfi diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng atau Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021 sampai Maret 2022.
Ketika dimintai keterangan oleh media, Mantan Dubes Amerika Serikat dan Jepang tersebut enggan berkata banyak mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
“Saya hari ini menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia, yang taat dengan hukum, memenuhi panggilan sebagai saksi,"ujar Lutfi kepada Wartawan, Rabu, 22 Juni 2022.
- Gabut di Tempat Kerja, Pria Ini Galau dan Ingin Resign Meski Digaji Rp36 Juta Sebulan
- Ini 5 Negara yang Berhasil Mengubah Nasib dari Miskin jadi Kaya
- Solusi Kemacetan, Tol Baru di Puncak Bakal Dibangun Tembus Sampai Cianjur!
"Saya sudah datang, tepat waktu, tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan, saya jawab yang sebenar-benarnya,” tambah Lutfi.
Terkahir, sebelum melenggang menuju mobil Xpander hitamnya, lutfi mengatakan ia tidak akan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan pemeriksaan, karena ia sudah menyerahkan semua keterangannya kepada penyidik Kejagung.
Mantan Mendag tersebut hadir ke Kejagung pada pulul 09.11 WIB. Kemudian, keluar dari gedung bundar Kejagung 21.09 WIB.
Lutfi hadir dengan mobil xpander, dengan memakai baju batik warna abu-abu dengan list biru. Kemudian, ia turun dari mobil hitamnya dengan membawa tas jinjing yang diduga berisikan dokumen.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley M.A (SMA), dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang (PTS).
Kemudian, pada 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan tersangka mafia minyak goreng dari pihak swasta yaitu Lin Che Wei (LCW) alias Weibianto.
Usut punya usut, LCW dibawa ke Kementerian Perdagangan oleh Tersangka IWW alias Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
Diketahui LCW sudah bertugas di Kementerian Perdagangan sejak Januari 2022 namun jabatannya tidak tertulis dalam struktur di dalam kementerian Perdagangan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain dugaan pelanggaran pasal tersebut, kelima tersangka mafia minyak goreng tersebut juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 Juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (DPO).
Terakhir, para tersangka juga telah melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO).