Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Nasional

Eks Mentan Bakal Kembali Diperiksa Soal Kasus Pemerasan

  • SYL bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB,

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri. SYL yang menjadi tersangka korupsi di Kementerian Pertanian itu diperiksa terkait dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 29 November 2023.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa menyatakan SYL bakal diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB. 

Namun Arief tidak membeberkan rincian materi yang bakal digali dan ditanyakan kepada SYL dalam pemeriksaan lanjutan tersebut. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tim Penasihat Hukum SYL Jamaluddin Koedoeboen membenarkan jika akan ada pemeriksaan terhadap kliennya. Jamaluddin mengaku telah menerima surat dari Kepolisian terkait jadwal pemeriksaan SYL. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mempertajam keterangan sesuai penetapan tersangka kepada Firli Bahuri.

Sebagai seorang saksi dan bukan pelapor sebagaimana ditegaskan oleh Jamaluddin, SYL bakal diperiksa berdasarkan apa yang diketahui, dilihat dan dialami. Penasihat hukum SYL itu berharap persoalan dapat segera selesai dan penyidik bekerja secara profesional.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023. Firli ditetapkan menjadi tersangka usai Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

“Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian.

Usai menjadi tersangka, Firli Bahuri dicekal bepergian ke luar negeri oleh penyidik pada Jumat 24 November 2023. Pencekalan berlangsung selama 20 hari ke depan. Tujuan pencekalan tersebut karena kepentingan penyidikan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus yang sedang ditangani. Pencekalan lazim digunakan oleh pihak yang berwenang ketika sedang menangani suatu perkara.