Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Hakim Dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS
- Dengan dibacakannya putusan sela tersebut, agenda selanjutnya yaitu memasuki tahap pembuktian.
Nasional
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G. Plate, digelar Selasa 18 Juli 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Agenda sidang yakni pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.
Dalam sidang tersebut, hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menkominfo melalui kuasa hukumnya tersebut. "Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," ujar Fahzal Hendri Ketua Majelis Hakim ketika membacakan putusan sela pada persidangan.
Dengan dibacakannya putusan sela tersebut, agenda selanjutnya yaitu memasuki tahap pembuktian. Majelis Hakim menyatakan jika surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hal ini berbanding terbalik dengan eksepsi yang dibacakan pihak Johnny pada persidangan sebelumnya yang menyatakan jika dakwaan JPU tidak cermat.
- Jane Birkin dan Ikon Inspirasi Tas Mewah Hermes
- Menparekraf Sandi Berencana Terapkan Pajak Retribusi Wisman di Bali
- Bersama BPSDM Jabar, KPP Cibeunying Edukasi Kewajiban Perpajakan Bendahara
Oleh karena itu, pada persidangan berikutnya, hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi terkait dengan kasus korupsi tersebut untuk hadir ke persidangan. Saksi-saksi tersebut akan dimintai keterangan oleh hakim terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Johnny.
Pada sidang sebelumnya yang digelar Selasa 4 Juli 2023, Johnny G. Plate telah menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim. Dalam eksepsinya, Johnny mengungkit arahan Presiden Jokowi terkait proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang kini menyandungnya tersebut.
Bantah Proyek Mangkrak
Kuasa hukum Johnny menyampaikan pernyataan jika kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. Selain itu, pihak Johnny membantah jika proyek menara BTS 4G tersebut mangkrak dan merugikan negara karena kontrak terkait proyek tersebut masih berjalan hingga tahun 2026.
Lebih lanjut, pihak Johnny G. Plate mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat serta tidak jelas dalam menentukan peraturan perundang-undangan yang dilanggar terdakwa. Dalam dakwaan tersebut, Johnny telah melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp17.848.308.000,00.
Diketahui, Johnny G. Plate tersandung dalam kasus penyediaan infrastruktur tower BTS 4G. Dalam kasus tersebut, eks Menkominfo itu diduga telah melakukan mark up harga serta beberapa tindakan lain terkait dengan proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.