Ekspor CPO Bebas Pajak, Begini Alasan Sri Mulyani
- Kebijakan ini tidak akan berlaku permanen dan hanya hingga 30 Agustus 2022. Selanjutnya pada 1 September 2022 tarif akan berlaku progresif.
Nasional
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan penerbitan kebijakan bebas pajak untuk ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya hingga 30 Agustus 2022.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022. Adapun beleid tersebut diputuskan sebagai bentuk respons pemerintah melihat keadaan industri sawit di dalam negeri.
"Indonesia sebagai produsen terbesar dunia dan kondisi para petani dan masyarakat yang mengonsumsi minyak goreng. Aturan ini dapat dilakukan (jika dibutuhkan)," ujar Menkeu Sri Mulyani, dikutip Minggu, 17 Juli 2022.
- Yuk Intip 4 Fakta Jalan Tol Pertama di Sumatra
- Nilai Pengembangan Capai Rp56 Triliun, Bandara Kualanamu Siap jadi Hub Internasional
- Untuk Mendapat Prototipe KF-21 Indonesia Harus Lunasi Pembayaran Dulu
Menurutnya pemerintah juga melihat dari segi porsi termasuk pungutan ekspor dengan mempertimbangkan keseimbangan dari berbagai tujuan terdekat dan ke depannya.
Dengan begitu, kebijakan ini tidak akan berlaku permanen dan hanya hingga 30 Agustus 2022. Selanjutnya pada 1 September 2022 tarif akan berlaku progresif.
"Kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, dia akan meningkat. Ini dengan tujuan bahwa kita melalui BPDPKS kita mendapatkan pendanaan untuk mereka melakukan program stabilisasi harga, yaitu biodiesel dan dari sisi stabilisasi harga minyak goreng," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan penghapusan pajak tarif pungutan ekspor CPO hingga 30 Agustus 2022. Pajak pungutan ekspor CPO yang digratiskan ini juga berlaku untuk seluruh produk yang berhubungan dengan CPO.