Pengacara Negara Reimer Veldhuis (Reuters/Piroschka van de Wouw)
Dunia

Ekspor F-35: Aktivis HAM Tolak Belanda Terlibat Kejahatan Perang Israel

  • Belanda menampung salah satu dari beberapa gudang regional suku cadang F-35 milik Amerika Serikat (AS), yang kemudian didistribusikan ke negara-negara yang memintanya, termasuk Israel.

Dunia

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Kelompok hak asasi manusia (HAM) berusaha memblokir pemerintah Belanda agar tidak mengekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Upaya itu dengan mengajukan argumen di pengadilan pada hari Senin, 4 Desember 2023. Ekspor tersebut dapat membuat Belanda terlibat dalam kemungkinan kejahatan perang.

Belanda menampung salah satu dari beberapa gudang regional suku cadang F-35 milik Amerika Serikat (AS), yang kemudian didistribusikan ke negara-negara yang memintanya, termasuk Israel.

Kelompok hak asasi, termasuk Oxfam Novib, afiliasi Belanda dari badan amal internasional, berpendapat Israel menggunakan pesawat-pesawat itu dalam serangan di Gaza yang menewaskan warga sipil.

Mencegah hal itu lebih penting daripada Belanda memenuhi kewajiban komersial atau politiknya kepada negara-negara sekutu, demikian menurut argumen mereka. “Pemerintah Belanda harus segera menghentikan pengiriman suku cadang F-35 ke Israel,” ujar pengacara Liesbeth Zegveld dalam ringkasan persidangan di Pengadilan Distrik Den Haag, dilansir dari Reuters, Selasa, 5 Desember 2023.

“Itu kewajibannya di bawah pasal 1 konvensi Jenewa, merupakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Genosida untuk mencegah genosida, dan merupakan kewajibannya berdasarkan undang-undang ekspor.”

Israel membantah melakukan kejahatan perang saat menanggapi serangan lintas batas Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober, di mana 1.200 orang Israel tewas dan sekitar 240 disandera. Menurut Zegveld, tanggapan Israel tidak proporsional. Kementerian kesehatan Gaza mengatakan lebih dari 15.000 orang tewas selama tanggapan Israel.

Tetapi, pengacara negara Belanda mengatakan mereka telah mempertimbangkan risiko mengizinkan ekspor dilanjutkan, dan mempertimbangkannya bersama dengan faktor-faktor lain, termasuk hak Israel untuk membela diri, termasuk dalam potensi konflik Timur Tengah yang lebih luas.

Pengacara negara Belanda, Reimer Veldhuis, mengatakan wajar untuk bertanya-tanya apakah reaksi Israel terhadap Hamas sudah terlalu jauh. “Tapi jawaban atas pertanyaan itu tidak bisa diberikan dengan mudah,” katanya.

“Penderitaan rakyat Gaza sangat besar, dan negara tidak meminimalkannya. Namun, undang-undang yang mengatur konflik bersenjata bukanlah perhitungan yang sederhana.”

Dia mengatakan bahwa tidak masuk akal bagi pengadilan Belanda untuk mencoba menjatuhkan putusan atas tindakan militer Israel dari kejauhan dan tanpa semua fakta.

Dia mengatakan, itu juga merupakan kepentingan keamanan dan politik Belanda yang lebih luas untuk menindaklanjuti kewajiban dan melanjutkan pengiriman—yang dapat dialihkan dari gudang lain. Keputusan diharapkan dalam dua pekan.