<p>Kegiatan Ekspor dan Impor/ Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai</p>
Industri

Ekspor Indonesia ke EFTA Capai Rp46,2 Triliun Sepanjang 2020

  • JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat total perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (EFTA) pada 2020 sebesar US$3,3 miliar atau setara Rp46,2 triliun (asumsi kurs Rp14.000 per dolar Amerika Serikat). Capaian tersebut meningkat 92,62% year-on-year (yoy) dibandingkan dengan 2019 yang sebesar US$1,7 miliar. Diketahui, pada tahun lalu EFTA […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat total perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (EFTA) pada 2020 sebesar US$3,3 miliar atau setara Rp46,2 triliun (asumsi kurs Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).

Capaian tersebut meningkat 92,62% year-on-year (yoy) dibandingkan dengan 2019 yang sebesar US$1,7 miliar.

Diketahui, pada tahun lalu EFTA juga menduduki peringkat ke-15 sebagai tujuan ekspor Indonesia senilai US$2,4 miliar atau meningkat 195,72% yoy dari 2019 sebesar US$829,4 juta.

Adapun ekspor Indonesia ke EFTA terdiri dari emas sebesar US$1,90 miliar, perhiasan dan kelengkapannya US$362,4 juta, limbah dan scrap dari precious metal US$43,4 juta, serat optik dan perangkatnya US$ 36,2 juta, serta buldoser US$15 juta.

Sementara untuk impor, EFTA merupakan negara asal impor ke-24 bagi Indonesia. Berbanding terbalik dengan ekspor, sepanjang tahun lalu nilai impor Indonesia turun 2,17% yoy menjadi US$882,5 juta. Padahal pada 2019, nilai impornya mencapai US$902,1 juta.

Komoditas impor Indonesia meliputi bom dan granat sebesar US$122,8 juta, bahan bakar dan minyak dari mineral bitumen US$40,9 juta, tinta cetak US$27,9, serta berbagai jenis jam US$25,1 juta.

RUU IE-CEPA

Sebagai informasi, DPR pada akhir pekan lalu telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (EFTA).

Draft RUU tersebut sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR pada 22 Maret 2021.

EFTA sendiri merupakan kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan kelompok negara Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor, investasi dan akses pasar ke benua Eropa.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan profil dan kampanye positif produk kelapa sawit Indonesia secara global.

“Jadi, bisa ikut mendorong standar keberlanjutan kelapa sawit Indonesia (ISPO) oleh Swiss,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Senin, 12 April 2021.

Setelah RUU ini disahkan, kata Lutfi, selanjutnya akan dibuat regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara pengenaan dan penetapan tarif bea masuk, serta Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan terkait ketentuan surat keterangan asal (SKA).

Lutfi mengaku, pihaknya juga menyiapkan langkah strategis dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA). Diketahui, target implementasinya akan dimulai pada semester II tahun ini. “Diharapkan nantinya bisa mendorong transformasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum, khususnya dalam mendorong pemulihan ekonomi nasiona