Nampak petugas UPT Farmasi Dinas Kesehatan Kota Tangerang sedang melakukan pendataan obat sirup yang ditarik dari seluruh Puskesmas wilayah Kota Tangerang, 8 November 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Makroekonomi

Ekspor Industri Farmasi dan Obat Tradisional Tembus Rp8,4 T pada 2023

  • Kemenperin menyatakan industri kimia, farmasi, dan obat tradisional terbukti menjadi salah satu sektor penyumbang devisa yang signikan.

Makroekonomi

Laila Ramdhini

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan industri kimia, farmasi, dan obat tradisional terbukti menjadi salah satu sektor penyumbang devisa yang signikan.

Pada 2023, nilai ekspor untuk produk industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional mencapai US$543,7 juta atau sekitar Rp8,42 triliun (kurs Rp15.500 per dolar Amerika Serikat). Capaian ini naik sebesar 8,78% dibandingkan dengan tahun 2022.

Sementara itu, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), volume industri dalam Prompt Manufacturing Index-BI (PMI-BI) pada industri kimia, farmasi, dan obat tradisional menunjukan nilai optimis pada threshold di atas 50% dengan nilai PMI BI di triwulan IV-2023 di angka 52,50% atau berada pada fase ekspansi.

“Untuk pasar obat bahan alam dunia pada tahun 2023 mencapai US$200,95 miliar, dan diperkirakan akan terus meningkat. Oleh karenanya, pengembangan industri obat bahan alam perlu terus ditingkatkan agar mampu bersaing di pasar global,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 7 Februari 2024.

Terlebih lagi, lanjut Agus, peluang tersebut didukung dengan penggunaan obat bahan alam, khususnya jamu yang telah menjadi suatu budaya di Indonesia. Pada 6 Desember 2023, jamu telah resmi masuk dalam Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia ke-13 yang masuk ke dalam daftar UNESCO.

Saat ini, terdapat beberapa komponen perusahaan industri obat bahan alam di Indonesia, yaitu Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT), Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA), dan Industri Obat Tradisional (IOT), yang telah menghasilkan 17.000 obat bahan alam golongan jamu, 79 jenis obat herbal terstandar dan 22 jenis fitofarmaka.

“Kementerian Perindustrian terus mendorong dan melakukan pembinaan agar industri kecil dapat naik kelas sehingga produksi obat bahan alam dapat ditingkatkan terutama fitofarmaka yang berpotensi besar untuk menjadi substitusi bahan baku obat impor dalam menuju kemandirian bahan baku obat nasional,” ujarnya.