Ekspor Minyak Goreng Resmi Dilarang, Ini Permintaan Jokowi ke Industri CPO
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) hingga turunannya yaitu minyak goreng.
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) hingga turunannya yaitu minyak goreng.
Dirinya meminta kepada para pengusaha minyak kelapa sawit agar melihat permasalahan ini lebih baik dan jernih. Karena, dirinya tak mau kelangkaan minyak goreng di dalam negeri terus terjadi.
"Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Rabu malam, 27 April 2022.
- Ini Prediksi Titik Kemacetan di Jalan Tol Dalam Kota saat Mudik Lebaran 2022
- Saham Mayora (MYOR) Terbang Gara-Gara Luhut Beri Kopiko ke Elon Musk Meskipun Laba 2021 Anjlok
- Timezone Hadirkan Pengalaman Digital Lewat Aplikasi Timezone Fun App
Jokowi pun tidak menutup adanya dampak negatif dari larangan ekspor tersebut. Adapun dampak negatifnya adalah mengurangi produksi, hingga hasil panen petani yang tak terserap.
"Namun tujuan kebijakan ini untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," ujarnya.
Semestinya, lanjut Jokowi, jika melihat kapasitas produksi Indonesia, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Terlihat dari volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri.
"Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan mempunyai niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat mencukupi," ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng resmi didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, RBD Palem Olein, POME dan Used Cooking Oil.
Kebijakan ini berlaku hingga harga minyak curah mencapai Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia. Kebijakan ini seluruhnya tercakup di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berlaku hari ini, 28 April 2022 sejak pukul 00.00 WIB.
“Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palem Olein, POME dan Used Cooking Oil, ini seluruhnya sudah tercakup didalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00,” ujar Airlangga Hartarto.