Ilustrasi tambang pasir laut.
Energi

Ekspor Pasir Laut Berpotensi Turunkan PDB hingga Rp1,22 Triliun

  • Ekspor pasir laut mengurangi produksi perikanan tangkap. Ditaksir pendapatan nelayan yang hilang Rp990 miliar dan berkurangnya lapangan pekerjaan di sektor perikanan sebesar 36.400 orang.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia berpotensi turun Rp1,22 triliun imbas adanya kebijakan ekspor pasir laut yang kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam laporan terbarunya, Celios menjelaskan, pendapatan masyarakat secara total mengalami penurunan dengan total sebesar Rp1,21 triliun.

"Output ekonomi akan berkurang sebesar Rp1,13 triliun dengan penurunan produk domestik bruto mencapai Rp1,22 triliun," tulis Celios dalam laporannya dikutip pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Laporan ini juga menunjukkan bahwa setiap peningkatan ekspor pasir laut mengurangi produksi perikanan tangkap. Ditaksir pendapatan nelayan yang hilang Rp990 miliar dan berkurangnya lapangan pekerjaan di sektor perikanan sebesar 36.400 orang.

Ekspor pasir laut dianggap justru berisiko menciptakan pengangguran di kawasan pesisir. Model penambangan pasir laut dengan kapal isap dan pengangkutan tongkang juga cenderung padat modal (capital intensive) bukan padat karya (labor intensive). Tidak ada korelasi ekspor pasir laut dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing.

Lebih lanjut penambangan pasir laut menyebabkan degradasi ekosistem laut yang berdampak pada perikanan tangkap. Masyarakat pesisir, terutama nelayan,  terancam kehilangan mata pencaharian akibat penurunan hasil tangkapan ikan.

Dengan sederet dampak yang ditimbulkan, bukan berarti tak memiliki keuntungan. Menurut Celios pendapatan negara diperkirakan hanya bertambah sekitar Rp170 miliar, hal ini dihitung dari dampak tidak langsung ke sektor lapangan usaha secara keseluruhan. Kendati begitu eksportir pasir laut dapat meraup keuntungan sebesar Rp502 miliar dengan adanya kebijakan ini, namun terdapat kerugian yang dialami oleh pengusaha di bidang perikanan. Pasalnya, produksi perikanan berpotensi menurun hingga Rp1,8 triliun imbas adanya aktivitas penambangan pasir laut ini.

Sebelumnya, kebijakan Pemerintah Indonesia yang melonggarkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 telah memicu kontroversi terkait dampak lingkungan dan ekonomi. Kebijakan ini mengizinkan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi, meskipun bertentangan dengan regulasi sebelumnya yang melarang penambangan pasir laut demi melindungi ekosistem pesisir. Terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 juga memperkuat kebijakan ekspor pasir laut.