Prabowo
Dunia

Eksportir Segera Diwajibkan Tempatkan DHE di Perbankan Nasional

  • Presiden menilai kebijakan itu wajar dan masuk akal, mengingat eksportir yang menggunakan fasilitas kredit dari perbankan nasional, kemudian menempatkan keuntungan dari hasil usahanya di bank-bank asal Indonesia.

Dunia

Amirudin Zuhri

JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan segera mengeluarkan kebijakan agar perusahaan atau eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan nasional. Aturan ini mulai diberlakukan setidaknya satu bulan mendatang.

"Kita juga dalam waktu dekat akan mewajibkan semua perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah harus menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank di Indonesia," kata Presiden Prabowo saat memberikan arahan kepada jajaran menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga saat sidang kabinet, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

Prabowo menjelaskan bahwa melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan tersebut akan diberlakukan satu bulan mendatang, atau diperkirakan Maret mendatang.

Presiden menilai kebijakan itu wajar dan masuk akal, mengingat eksportir yang menggunakan fasilitas kredit dari perbankan nasional, kemudian menempatkan keuntungan dari hasil usahanya di bank-bank asal Indonesia.

"Saya kira ini wajar, ini masuk akal. Mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia, setelah mereka berusaha dan mereka lakukan penjualan, hasil penjualannya wajar kalau ditaruh di bank-bank di Indonesia," kata Prabowo.

Menegakkan Aturan

Selain itu, Presiden juga memerintahkan pada aparat penegak hukum, melalui Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menegakkan aturan hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, terutama pada pertanahan.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan, apalagi terharap perusahaan yang diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam hal perizinan.

Presiden  menambahkan bahwa pemerintah akan menguasai kembali lahan, terutama jika masuk dalam hutan lindung, jika perusahaan yang bersangkutan tidak menunaikan kewajibannya.

"Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya, mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut," kata Prabowo.