<p>Karyawan menunjukkan logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini, Kamis 23 Juli 2020 dipatok lebih rendah untuk ukuran 1 gram dibanderol Rp977.000, sedangkan pada posisi kemarin, Rabu 22 Juli 2020 sempat menyentuh level baru Rp982.000 untuk ukuran 1 gram, yang merupakan level tertinggi sepanjang sejarah.  PT Aneka Tambang Tbk. melansir penjualan emas di tingkat ritel tetap menggeliat kendati harga emas menyentuh rekor baru. Penjualan secara daring atau online diakui meningkat signifikan dalam tiga bulan terakhir. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Emas Antam Stabil Di Atas Rp1 Juta, Harga di Dunia Justru Merosot

  • Harga emas tidak beralih dari posisinya pada perdagangan di hari sebelumnya di angka Rp1.027.000.

Industri
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berada di posisi stabil pada perdagangan akhir pekan, Minggu 30 Agustus 2020. Harga emas tidak beralih dari posisinya pada perdagangan hari sebelumnya di angka Rp1.027.000 per gram.

Pada perdagangan sebelumnya, Sabtu 29 Agustus 2020 harga emas sempat melonjak Rp15.000 per gramnya dari dari posisi Rp1.012.000. Sementara, spot harga emas dunia terakhir turun sebesar US$4,03 menjadi US$1.964,77 atau setara dengan Rp28.886.049 per ounce.

Berdasarkan laman logammulia.com, harga emas Antam terkecil yakni 0,5 gram dibanderol dengan harga Rp543.500. Sementara untuk cetakan 5 gram dihargai Rp4.915.000 diikuti harga emas batang 10 gram sebesar Rp9.765.000.

Untuk harga emas Antam 25 gram, 50 gram dan 100 gram masing-masing dijual dengan harga Rp24.287.000, Rp48.495.000, dan Rp96.912.0000.

Sementara untuk harga emas batangan 250 gram, 500 gram, dan yang paling tinggi yakni 1 kilogram masing-masing dapat ditebus dengan harga Rp242.015.000, Rp483.820.000, dan Rp967.600.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp927.000 per gram. Dengan catatan, harga jual kembali emas senilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. (SKO)