Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Indonesia (Reuters/Willy Kurniawan)
Korporasi

Emiten CPO (SMAR) Raih Kredit Jumbo dari BNI Rp3,84 Triliun

  • Dana tersebut bakal digunakan emiten CPO milik Grup Sinar Mas ini untuk memperkuat struktur keuangan perseroan.
Korporasi
Alvin Pasza Bagaskara

Alvin Pasza Bagaskara

Author

JAKARTA - PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), yang lebih dikenal sebagai PT Smart, berhasil memperoleh fasilitas kredit berjangka senilai US$250 juta dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), yang setara dengan Rp3,84 triliun.

Fasilitas kredit dari BBNI itu telah disepakati oleh kedua belah pihak pada Selasa, 23 April 2024, kemarin. Dana tersebut bakal digunakan emiten CPO milik Grup Sinar Mas untuk memperkuat struktur keuangan perseroan.

“Tujuan penggunaan dana dari pinjaman antara lain untuk pembiayaan modal kerja, pembiayaan kembali atas utang bank atau obligasi jatuh tempo, dan belanja modal perseroan,” kata manajemen Smart dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat, 26 April 2024. 

Manajemen SMAR bilang bahwa fasilitas pinjaman dari BBNI itu disediakan dengan marjin dan suku bunga referensi SOFR berjangka tiga bulan (diatur oleh CME Group Benchmark Administration Limited). 

Dijelaskan bahwa pinjaman tersebut memiliki jangka waktu kredit 60 bulan setelah tanggal penarikan pertama, dengan jaminan tanah seluas 283.395 meter persegi beserta bangunan, mesin pabrik rafinasi biodiesel, pengolahan inti sawit, serta infrastruktur di Tarjun, Kalimantan Selatan. 

“Sebagai pemain agribisnis yang terintegrasi, perseroan melihat prospek industri yang positif didukung oleh pasar yang luas dan permintaan yang kuat, sehingga senantiasa berupaya untuk meningkatkan kapabilitasnya dalam memproduksi beragam portofolio produk sawit yang bernilai tambah tinggi. Hal ini juga sejalan dengan perkembangan preferensi pelanggan menuju produk yang lebih sehat dan diproduksi secara berkelanjutan,” ujar manajemen Smart.

Manajemen Smart menegaskan bahwa dalam menghadapi dinamika ekonomi dan industri yang berubah dengan cepat, perseroan membutuhkan dukungan pendanaan yang solid untuk keperluan modal kerja dan investasi. Melalui transaksi ini, perseroan akan mendapatkan likuiditas tambahan dan memperkuat kemampuannya dalam mendukung ekspansi serta menjalankan operasionalnya secara lancar. 

Langkah ini akan memberikan fleksibilitas dan efisiensi yang lebih besar bagi perseroan dalam menerapkan strategi bisnisnya, sehingga memungkinkan untuk terus mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja secara berkelanjutan.

Di sisi lain, transaksi ini akan menambah tingkat liabilitas dan menimbulkan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman perusahaan. Menurut pendapat perseroan, tidak ada dampak negatif yang material dari transaksi terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha. 

Pada akhirnya, transaksi ini diharapkan dapat mempertahankan kekuatan posisi Smart di industri kelapa sawit global dan memberikan kontribusi positif atas kinerja perseroan, sehingga dapat menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham SMAR.

“Nilai transaksi dalam ekuivalen Rp 3,84 triliun merupakan 20,2% dari total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2023 yang telah diaudit sebesar Rp 19,06 triliun,” ujar manajemen Smart.

Oleh karena itu, lanjut manjaemen SMAR, transaksi memenuhi kriteria POJK 17/2020 Pasal 3 ayat 1, di mana suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material jika nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas perseroan. Namun, transaksi tidak melebihi 50% dari ekuitas perusahaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf d pada POJK 17/2020.