Emiten Grup Lippo, Multipolar Jual Saham Matahari Department Store (LPPF) Rp1,19 Triliun
- Emiten milik Grup Lippo, PT Multipolar Tbk (MLPL) melaporkan penjualan saham PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) senilai total Rp1,19 triliun
Korporasi
JAKARTA – Emiten milik Grup Lippo, PT Multipolar Tbk (MLPL) melaporkan penjualan saham PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) senilai total Rp1,19 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, MLPL menjual saham LPPF kepada anak usaha perseroan PT Cahaya Investama, PT Surya Cipta Investama, dan PT Reksa Puspita Karya sebanyak 300 juta saham melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Perinciannya, PT Cahaya Investama, anak perusahaan MLPL dimiliki secara langsung dan tidak langsung sebesar 100% melakukan pembelian 100 juta saham dengan nilai transaksi Rp397 miliar.
Kemudian, PT Surya Cipta Investama, yang juga merupakan anak perusahaan MLPL yang dimiliki sebesar 100% membeli 100 juta saham dengan nilai transaksi Rp397 miliar. Terakhir, PT Reksa Puspita Karya, yang dimiliki MLPL sebesar 100% juga membeli 100 juta saham dengan nilai transaksi Rp397 miliar.
"Total nilai transaksi sebesar Rp1,19 triliun atau 26,3 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2021. Latar belakang dan tujuan dari Transaksi bersifat penataan dan restrukturisasi internal,” tulis Sekretaris Perusahaan Multipolar Natalie Lie dalam keterbukaan informasi, Selasa 27 September 2022.
- Emiten Grup Lippo, Multipolar Jual Saham Matahari Department Store (LPPF) Rp1,19 Triliun
- Subsidi Energi Sudah Terserap Rp139 Triliun, Paling Besar untuk Listrik dan BBM
- Jelang Penetapan Sanksi Eropa, Ekspor Minyak Rusia ke Asia Makin Kencang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Sri Mulyani Bagikan Hadiah Rp10 Miliar ke Kalbar hingga Papua Barat
Manajemen MLPL mengatakan, informasi dan fakta material tersebut di atas tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
Transaksi ini juga merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan Pasal 33 huruf a POJK 17 serta Pasal 6 ayat 1.b.1 dan Pasal 6 ayat 2 POJK 42. Sesuai dengan Pasal 33.a POJK 17 bahwa jika transaksi material merupakan transaksi afiliasi maka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17.