Tongkang Batu Bara Digambarkan Mengantri untuk Ditarik di Sepanjang Sungai Mahakam di Samarinda (Reuters/Willy Kurniawan)
Energi

Emiten Milik Raja Batu Bara Low Tuck Kwong (BYAN) Setor Rp11,86 Triliun ke Kas Negara

  • Total setoran yang dibayarkan ke pemerintah mencapai US$789,7 juta atau setara dengan Rp11,86 triliun
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Sepanjang tahun 2023 tingginya harga komoditas yang disebabkan krisis energi turut melambungkan harga komoditas ekspor andalan RI, batu bara. Negara tentu saja mendulang cuan dari melambungnya harga batu bara tersebut.

Salah satunya berasal dari emiten batu bara milik Low Tuck Kwong, PT Bayan Resources Tbk (BYAN). BYAN mengucurkan pundi-pundi cuan ke kas negara melalui pembayaran royalti batu bara dan pajak.

Melansir laporan keuangan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) kuartal II-2023, berdasarkan arus kas dari aktivitas operasi perseroan, total setoran yang dibayarkan ke pemerintah mencapai US$789,7 juta atau setara dengan Rp11,86 triliun (kurs 31 Juni 2023 Rp15.026 per dolar AS).

Dua sumber utama setoran itu berasal dari pembayaran royalti tambang dan pembayaran pajak. Jika dirinci lebih lanjut, pembayaran royalti BYAN hingga kuartal II-2023 mencapai US$238,2 juta atau setara dengan Rp3,57 triliun.

Sedangkan pajak penghasilan yang diperoleh BYAN lebih jumbo di angka US$551,6 juta atu setara dengan Rp8,28 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, nilai setoran BYAN melonjak hampir 2 kali lipat atau naik 42,7%. Pada 2022 setoran royalti dan dua komponen pajak badan serta penghasilan BYAN 'hanya' US$452 juta atau setara dengan Rp6,79 triliun.

Margin Menipis

Di satu sisi, Bayan Resources melaporkan penurunan laba bersih di semester I-2023. Perolehan cuan-nya mencapai US$723,85 juta atau setara Rp11,5 triliun (asumsi kurs Rp15.900 per dolar AS).

Laba bersih tersebut menyusut 25,4% dibandingkan dengan semester I-2022 senilai US$970,75 juta atau setara Rp15,4 triliun. Berkurangnya keuntungan BYAN bersamaan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada kementerian ESDM.

Sebagai informasi, peningkatan PNBP dari royalty batu bara ini meningkat dengan ditetapkannya PP Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku sejak bulan September 2022. 

Dalam PP tersebut diatur harga baru royalti batu bara hingga 13,5% dari harga yang semula hanya 7% dari harga untuk harga batu bara acuan/HBA sama dengan atau lebih besar US$90 per ton.