<p>Sejumlah minuman beralkohol atau miras tampak di salah satu cafe di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Korporasi

Emiten Minuman Beralkohol Dibuat Mabuk, Efek Tingginya ‘Kadar’ Cukai Tahun Ini

  • Kenaikkan harga produk dapat membuat pelanggan yang sensitif terhadap harga berpindah ke produk lainnya, sehingga berpotensi menurunkan volume penjualan.

Korporasi

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Kenaikan cukai minuman beralkohol yang digagas pemerintah untuk tahun ini diyakini berdampak negatif terhadap kinerja emiten-emiten minuman alkohol di Indonesia.

Investment Analyst Lead Stockbit Sekuritas Rahmanto Tyas Raharja memperkirakan, margin keuntungan sejumlah emiten produsen minuman beralkohol akan merosot tahun ini.

“Kondisi ini akan terjadi jika kenaikan cukai tidak dapat di pass on ke pelanggan dalam bentuk kenaikan harga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Januari 2024.

Di sisi lain, kata Rahmanto, kenaikkan harga produk dapat membuat pelanggan yang sensitif terhadap harga berpindah ke produk lainnya, sehingga berpotensi menurunkan volume penjualan.

Kenaikan cukai tertinggi terjadi pada produk minuman alkohol golongan B dalam negeri yang mencapai 28,8% year-on-year (yoy). Sedangkan untuk golongan C dalam negeri meningkat 26,3% yoy.

Rahmanto memamarkan, emiten yang akan berdampak atas tingginya kenaikan cukai minuman beralkohol golongan B dan C di antaranya PT Hatten Bali Tbk (WINE), PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER), dan PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK).

Sementara itu, emiten-emiten produsen Bir Bintang, PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) serta produk Angker Bir, yakni PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) hanya menjual produk minuman alkohol golongan A.

Diberitakan sebelumnya,Menteri keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan cukai minuman beralkohol pada 1 Januari 2024. Kenaikan tarif cukai ini bergantung pada kadar alkohol hingga asal produk dengan rentang kenaikan 9-29%.