Rumah Sakit OMNI (SAME). Sumber Omni-hospitals.com
Industri

Emiten Rumah Sakit Grup Emtek (SAME) Tender Wajib Saham RSGK Rp1.720 per Saham

  • Emiten rumah sakit Grup Emtek, PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) melakukan tender wajib pada sisa saham PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK), yang dimulai pada Desember 2021 ini, pasca diakusisi pada November 2021 lalu
Industri
Merina

Merina

Author

JAKARTA - Emiten rumah sakit Grup Emtek, PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) melakukan tender wajib pada sisa saham publik PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK), yang dimulai pada Desember 2021 ini, pasca diakusisi pada November 2021 lalu.

SAME akan melakukan penawaran tender wajib atas sebanyak-banyaknya 158.046.000 saham RSGK yang dimiliki oleh publik, atau setara dengan 17% saham, dengan harga penawaran Rp1.720 per saham. Dengan demikian, nilai total penawaran tender wajib sebanyak-banyaknya adalah Rp271,84 miliar. 

Masa penawaran tender wajib akan dimulai besok, 21 Desember 2021 dan akan berlangsung hingga 19 Januari 2022. Adapun tanggal penyelesaian adalah 21 Januari 2022. 

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis Senin, 20 Desember 2021, Sarana Meditama telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas sebagai perusahaan efek yang membantu proses penawaran tender wajib ini. 

Sebelumnya pada 8 November 2021, Sarana Meditama yang merupakan pengelola EMC Healthcare, telah menyelesaikan akuisisi 418.351.500 saham RSGK setara 45% saham, dengan harga pengambilalihan sebesar Rp1.720 per saham. Sehingga, nilai transaksi pengambilalihan mencapai Rp719,56 miliar. 

Per September 2021, SAME diketahui menggenggam 18,49% saham RSGK. Pasca pengambilalihan tersebut, kepemilikan SAME atas saham RSGK bertambah menjadi 63,48% saham. 

Kemudian pada 23 November 2021, SAME membeli lagi 23.383.000 saham RSGK setara 2,52%, juga di harga Rp1.720 per saham. Sehingga, nilai transaksi mencapai Rp40,2 miliar dan kepemilikan SAME di RSGK semakin bertambah menjadi 66% dari sebelumnya 63,48%. 

Pasca transaksi tersebut, pemegang saham RSGK adalah SAME sebesar 66%, PT Bestama Medikacenter Investama (BMI) sebesar 13,13%, PT Medikatama Sejahtera (MS) sebesar 3,87%, dan publik 17%.  

Adapun penawaran tender wajib ini juga dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perseroan terkait dengan pengambilalihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 9/POJK.04/2018.