Enam Saksi Diperiksa Atas Dugaan Kasus Pidana Korupsi Asabri
JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi terkait perkara dugaan tindakan pidana korupsi (tipikor) PT Asabri. “Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan pengumpulan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi terkait perkara dugaan tindakan pidana korupsi (tipikor) PT Asabri.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan pengumpulan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Adapun enam saksi yang diperiksa adalah ET selaku Komite Risiko PT Asabri, IAW selaku Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, MN selaku Equitu Sales PT Panin Sekuritas.
Selanjutnya DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, BS selaku Direktur Utama PT Corfina Capital, serta FD selaku Direktur Utama PT Millenium Capital Management.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka pada kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias Asabri. Dua diantaranya, juga merupakan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Lalu, Eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru. Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang,” tutur Leonard Senin, 1 Februari 2021.