Guru memberikan materi pelajaran kepada Siswa Sekolah Dasar yang mengikuti Sekolah Tatap Muka Perdana di SDN 14 Pagi, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Enggak Semua Guru Madrasah Non-PNS Dapat Insentif, Cek12 Kriterianya

  • Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah memasuki proses tahap akhir. Tunjangan tersebut akan segera cair pada akhir bulan Juni nanti.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah memasuki proses tahap akhir. Namun tidak semua guru madrasah non PNS mendapatkan insentif tersebut, ada kriteria yang harus dipenuhi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS tersebut akan segera cair pada akhir bulan Juni nanti.  

"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," ujar Yaqut dalam keterangan resmi yang diterima TrenAsia Jumat, 17 Juni 2022.

Ditambahkan, total guru madrasah yang akan mendapatkan tunjangan ini adalah 216 ribu, dengan besaran insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang nantinya akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan. 

Insentif untuk guru madrasah non PNS ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). 

Berikut kriteria yang harus dipenuhi oleh guru madrasah non-PNS agar mendapatkan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA),

2. Belum lulus sertifikasi,

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama,

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru,

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D4,

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya,

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kementerian Agama,

9. Belum usia pensiun atau 60 tahun,

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah,

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.