Korporasi

Entitas Agung Sedayu Gelar Tender Wajib Saham PANI Rp255 Per Saham

  • Perusahaan real estat PT Multi Artha Pratama, entitas dari grup properti Agung Sedayu, menggelar tender wajib atas sisa saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) selama Desember ini, pasca diambil alih pada Oktober lalu.
Korporasi
Vega Aulia

Vega Aulia

Author

JAKARTA – Perusahaan real estat PT Multi Artha Pratama, entitas dari grup properti Agung Sedayu, menggelar tender wajib atas sisa saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) selama Desember ini, pasca diambil alih pada Oktober lalu.  

Penawaran tender wajib ini akan dilakukan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 82.000.000 saham PANI atau mewakili 20% saham dengan harga Rp255 per saham. Sehingga nilai penawaran tender wajib adalah sebanyak-banyaknya Rp20,91 miliar. 

Multi Artha Pratama menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan penawaran tender wajib ini.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Rabu, 1 Desember 2021, Agung Sedayu memiliki 50% kepemilikan di PT Multi Artha Pratama, sedangkan 50% sisanya dimiliki oleh PT Tunas Mekar Jaya. 

Penawaran tender wajib dimulai pada hari ini 1 Desember 2021 dan akan berlangsung hingga 30 Desember 2021. Tanggal pembayaran adalah 7 Januari 2022. 

Multi Artha Pratama selaku pengendali baru akan melaporkan hasil penawaran tender wajib kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 Januari 2022. PT Buana Capital Sekuritas telah ditunjuk untuk membantu proses penawaran tender wajib ini.

Sebelumnya, pengendali baru telah melakukan pengambilalihan saham PANI secara langsung sebanyak 328.000.000 saham yang mewakili 80% saham dengan harga pembelian sebesar Rp165 per saham. Sehingga, total harga pembelian saham adalah sebesar Rp54,12 miliar. 

Adapun Pratama Abadi Nusa Industri semula bergerak di bidang industri kemasan kaleng serta melalui entitas anak berupa industri pengolahan hasil perikanan dan jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin (Cold Storage).

Pasca pengambilalihan, Ultimate Beneficiary Owner dari perseroan dan pengendali baru adalah Susanto Kusumo, Alexander Halim Kusuma, Richard Halim Kusuma, dan Hindarto Budiono, yang merupakan kelompok yang terorganisasi.