Karyawan menata emas batangan 24 karat di gerai Galeri 24, kantor cabang Pegadaian, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Fintech

Era Baru Investasi, Tren Dagang Emas Secara Digital di Bursa Berjangka

  • JAKARTA - Saat ini perdagangan fisik emas memasuki era digital di bursa berjangka. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan ba
Fintech
Adinda Purnama Rachmani

Adinda Purnama Rachmani

Author

JAKARTA - Saat ini perdagangan fisik emas  memasuki era digital di bursa berjangka. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan bahwa masyarakat kini bisa melakukan investasi emas, bukan hanya terbatas pada kepemilikan fisik, tetapi juga dapat bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital.

Meski dilakukan secara digital, fisik emas terdapat di lembaga penjaminan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun menjamin perdagangan fisik emas digital ini mudah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Bila dahulu investasi emas hanya terbatas pada kepemilikan fisik, kini setiap orang dapat bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital. Selain itu, investasi fisik emas digital diharapkan dapat diterima dan dijadikan alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk investor milenial. Melalui perdagangan fisik emas digital ini, Bappebti berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka,” kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, di Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.

Kini Bappebti telah memberikan persetujuan kepada dua perusahaan  seperti PT Indonesia Logam Pratama (Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) sebagai pedagang emas digital.

Dengan terbitnya persetujuan tersebut, masyarakat sudah dapat membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital.

Wisnu menjelaskan, Bappebti  sudah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital serta memberikan persetujuan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Emas Digital kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT Indonesia Clearing House.

"Adanya bursa dan kliring pada perdagangan fisik emas digital di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar fisik emas digital di Indonesia. Meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga penjaminan,” kata Wisnu.

Setiap pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital, wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10 ribu gram.

Sedangkan untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market maker (peserta) wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 20 ribu gram atau 20 kg. Emas yang akan diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti.