Gedung Telkom di kawasan Jl Gatot Subroto Jakarta. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Erick Thohir dan Dirut Telkom Digugat, Terkait Dugaan Proyek Fiktif

  • Mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Bakhtiar Rosyidi, melayangkan gugatan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), Ririek Ardiansyah.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Bakhtiar Rosyidi, melayangkan gugatan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), Ririek Ardiansyah. Keduanya digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum. 

Bakhtiar juga menggugat sembilan pihak lain yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TLKM, Heri Supriadi, mantan Direktur Utama TLKM periode Desember 2014-Mei 2019, Alex Janangkih Sinaga, mantan Direktur Keuangan TLKM periode 2016-2020, Herry M. Zen dan pejabat eksekutif TLKM, Joko Aswanto. 

Sejumlah perusahaan yakni PT Asiatel Global Indo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat. Gugatan dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023 itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak Kamis 9 Maret 2023, merujuk laman sipp.pn-jakartapusat.go.id yang dikutip TrenAsia, Rabu 15 Maret 2023. 

Bakhtiar menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun penggugat tak merinci detail dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud. Menurut penelusuran TrenAsia, gugatan tersebut diduga terkait proyek fiktif dan pemalsuan laporan keuangan dalam proyek senilai Rp2,2 triliun pada tahun 2017-2018. 

Pada waktu hampir bersamaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pembangunan fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018. PT GTS adalah anak usaha PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) atau cucu TLKM.  

Dalam tuntutannya, Bakhtiar meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya. Dia meminta majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. Bakhtiar juga meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril senilai Rp21,50 miliar. “Meminta pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta,” imbuh Bakhtiar dalam petitumnya. 

Lebih lanjut, Bakhtiar meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat membayar uang keterlambatan kerugian materiil dan immateril sebesar Rp10 juta per hari, sejak putusan memiliki kekuatan hukum mengikat atau incracht.