Fajar Indopack Gugat Erick Thohir dan Kementerian BUMN Rp2,58 Miliar
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh PT Fajar Benua Indopack atas tuduhan wanprestasi.
Nasional
JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh PT Fajar Benua Indopack atas tuduhan wanprestasi.
Selain Erick, Fajar Benua juga menggugat Kementerian BUMN serta PT Barata Indonesia (Persero).
Fajar Benua Indopack meminta 4 hal kepada pengadilan. Pertama, menerima gugatan bahwa Erick Thohir, Kementerian BUMN dan PT Barata Indonesia telah melakukan wanprestasi terhadap mereka.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Kedua, Fajar Benua Indopack meminta pengadilan menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap para tergugat.
Ketiga, menghukum Barata Indonesia untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran sebesar Rp2.584.144.984 kepada penggugat yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan Erick Thohir dan/atau Kementerian BUMN.
Keempat, memerintahkan kepada Erick Thohir dan/atau Kementerian BUMN untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh Barata Indonesia.
Sebagai informasi, berdasarkan keterangan dari laman resmi
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. pada Jumat 12 Februari 2021. (SKO)