<p>Gedung Kementerian BUMN. / Facebook @KementerianBUMNRI</p>
Industri

Erick Thohir Hapus 35 BUMN, Tersisa 12 Klaster 107 Perusahaan

  • JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menghapus 35 BUMN dan menjadikan 12 klaster dengan 107 perusahaan pelat merah yang tersisa. Erick mengatakan jumlah BUMN sebelumnya dipangkas dari 142 menjadi 107 perusahaan demi program efisiensi dan penyederhanaan jumlah perusahaan pelat merah. Berkurangnya jumlah BUMN seiring lahirnya konsolidasi, salah satunya sektor farmasi dan […]

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menghapus 35 BUMN dan menjadikan 12 klaster dengan 107 perusahaan pelat merah yang tersisa.

Erick mengatakan jumlah BUMN sebelumnya dipangkas dari 142 menjadi 107 perusahaan demi program efisiensi dan penyederhanaan jumlah perusahaan pelat merah. Berkurangnya jumlah BUMN seiring lahirnya konsolidasi, salah satunya sektor farmasi dan asuransi.

“Khususnya pada situasi pandemi COVID-19 merupakan saat yang tepat melakukan restrukturisasi untuk memperkuat posisi BUMN, baik posisi keuangan maupun posisi dalam industri,” kata Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Untuk sektor farmasi, Erick membuat holding BUMN Farmasi yang dipimpin oleh PT Bio Farma (Persero) sebagai induk. Sedangkan, dua emiten farmasi pelat merah PT Kimia Farma (Persero) Tbk. (KAEF) dan PT Indofarma (Persero) Tbk. (INAF) menjadi anggota holding.

“Selain untuk efisiensi, holding ini bertujuan memperkuat kemandirian industri dan meningkatkan ketersediaan produk kesehatan,” ujarnya.

Untuk sektor asuransi, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI didapuk menjadi perusahaan induk. Anggota holding terdiri dari PT Asuransi Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) alias Jamkrindo.

Terbentuknya holding asuransi ini dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang pernambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).

Pengusaha Mahaka Media ini menggaris bawahi, ke depannya, Erick akan terus meningkatkan efisiensi dan restrukturisasi BUMN. Saat ini, dia mengakui masih banyak BUMN yang memiliki lini bisnis sama dan berpotensi dikonsolidasi.

Bersama dengan Kementerian Keuangan, Menteri BUMN akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai tata kerja pelaksanaan tim restrukturisasi BUMN.

“Saat ini SKB sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya, kami juga akan berdiskusi dengan kementerian teknis terkait,” ujar adik dari konglomerat Garibaldi ‘Boy’ Thohir itu.

Kementerian BUMN memastikan bakal terus melakukan efisiensi dan restrukturisasi. Targetnya, perusahaan BUMN hanya tersisa 80-an perusahaan pelat merah.

12 Klaster BUMN

Sementara itu, Kementerian BUMN telah merampungkan klasterisasi BUMN dari 27 menjadi 12 klaster. Nantinya, masing-masing wakil menteri BUMN akan menaungi enam klaster.

“Klaster ini dibentuk dari value chain, supply chain, atau juga bagaimana bisa mensinergikan core bisnis yang ada,” ujar Erick.

Wamen BUMN I Budi Gunadi Sadikin membina enam klaster:

  1. Klaster Industri Migas dan Energi
    a. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN
    b. PT Pertamina (Persero)
    c. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN
  2. Klaster Industri Mineral dan Batu Bara
    a. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
    b. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
  3. Klaster Industri Perkebunan dan Kehutanan
    a. PT Perkebunan Nusantara (Persero)
    b. PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Persero) atau Inhutani
  4. Klaster Industri Pupuk dan Pangan
    a. PT Berdikari (Persero)
    b. PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus
  5. Klaster Industri Farmasi dan Kesehatan
    a. PT Bio Farma (Persero)
    b. PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
    c. PT Indofarma (Persero) Tbk.
    d. PT Pertamina Petra Medika (Petramedika)
  6. Klaster Industri Pertahanan, Manufaktur, dan Industri Lain
    a. PT Dahana (Persero)
    b. PT Pindad (Persero)
    c. PT Dirgantara Indonesia (Persero)
    d. PT Len Industri (Persero)
    e. PT Industri Nuklir Indonesia (Persero)

Wamen BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo membina enam klaster:

  1. Klaster Jasa Keuangan
    a. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PMN
    b. PT Danareksa (Persero)
    c. PT Pegadaian (Persero)
    d. Himpunan bank-bank milik negara (Himbara)
  2. Klaster Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
    a. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
    b. PT Asuransi ABRI (Persero) atau ASABRI
    c. PT Taspen (Persero)
    d. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo
    e. PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo
    f. PT Asuransi Jasa Raharja (Persero)
    g. PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) alias Jamkrindo.
  3. Klaster Telekomunikasi dan Media
    a. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
    b. Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara
  4. Klaster Pembangunan Infrastruktur
    a. BUMN Karya
    b. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
    c. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
  5. Klaster Pariwisata, Logistik, dan Lainnya
    a. PT Hotel Indonesia (Persero)
    b. PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan Ratu Boko (Persero)
    c. PT Indonesia Tourism Development Corporation (Persero)
  6. Klaster Sarana dan Prasarana Perhubungan
    a. PT Angkasa Pura (Persero)
    b. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
    c. Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia atau DAMRI. (SKO)