Erick Thohir Ingin Bubarkan 14 BUMN ‘Sakit’, Bagaimana Nasib Karyawan?
Kementerian BUMN harus dapat menjelaskan kepada parlemen terkait kriteria perusahaan pelat merah yang perlu dibubarkan atau digabung (merger).
Nasional
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi angkat suara ihwal rencana likuidasi atau pembubaran 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya hal itu bukan jadi suatu kegagalan bagi Kementerian BUMN.
“Soal pembubaran BUMN itu bukan berarti sebuah kegagalan Kementerian BUMN. Faktanya memang banyak BUMN yang sakit,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 30 September 2020.
Kendati begitu, Baidowi bilang Kementerian BUMN harus dapat menjelaskan kepada parlemen terkait kriteria perusahaan pelat merah yang perlu dibubarkan atau digabung (merger).
“Sehingga kriteria harus menjadi acuan dalam menyikapi kondisi semua BUMN yang ada,” kata anggota dewan Fraksi PPP ini.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Selain itu, lanjut Baidowi, Kementerian BUMN juga mesti memperhatikan regulasi yang berlaku terkait pembubaran perusahaan.
“Pembubaran BUMN nantinya tetap harus memenuhi tahapan dalam UU 19/2003 Tentang BUMN serta UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan,” jelasnya.
Nasib Karyawan
Tidak sampai di situ, ia juga mengingatkan perlu adanya perhatian kepada karyawan di perusahaan yang akan dibubarkan nantinya.
Ia menilai BUMN sebagai perusahaan negara harus memberikan contoh bagaimana memperlakukan karyawan.
Paling tidak, kata Baidowi, para karyawan ini nantinya bisa dikaryakan pada unit BUMN lainnya. Hal ini menurutnya lebih baik dibandingkan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jika terpaksa harus ada PHK, maka seluruh hak karyawan harus bisa dipenuhi sesuai dengan kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” imbuhnya.
Merger dan Likuidasi
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berencana melikuidasi atau membubarkan 14 perusahaan pelat merah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga menyatakan, sebanyak 41 perusahaan akan dipertahankan dan dikembangkan dari total BUMN saat ini sebanyak 108. Kemudian, sebanyak 34 BUMN akan segera dilebur alias merger.
Sebanyak 19 BUMN lainnya akan dikelola oleh PT PPA. Hal ini sejalan dengan upaya transformasi dan perampingan BUMN yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Yang akan dilikuidasi melalui PPA ada 14. Ini dalam rangka perampingan BUMN,” ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa 29 September 2020.
Namun, Mantan Direktur Pemberitaan MNC Group milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo tersebut tidak menjelaskan secara rinci BUMN mana saja yang akan dilikuidasi. Ia hanya mengisyaratkan perusahaan yang ‘sakit’ bakal dibubarkan.
Terkait regulasi, ia memastikan akan ada peraturan baru mengenai wewenang likuidasi tersebut. Pasalnya, saat ini Kementerian BUMN tidak memiliki kapasitas untuk membubarkan, meskipun itu perusahaan milik negara.
“Akan ada perluasan (wewenang) supaya bisa melikuidasi dan me-merger perusahaan yang kita anggap sudah deadweight seperti Merpati (Air) misalnya. Kan sampai sekarang masih hidup dan tidak mungkin bisa kita apa-apain,” tutur Arya.
Ia juga berpendapat bahwa hal ini juga sejalan dengan proses pembentukan sub holding dan klasterisasi BUMN yang tengah gencar dilaksanakan. (SKO)