Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir
BUMN

Erick Thohir Sebut Tak Ada Pemotongan Gaji di PTDI

  • Erick menyebut gaji karyawan dicicil karena adanya pembayaran yang tidak masuk tepat waktu.
BUMN
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait kebijakan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang mencicil gaji karyawan.

Berdasarkan laporan dari PTDI, tidak ada pemotongan gaji. Erick menyebut gaji karyawan dicicil karena adanya pembayaran yang tidak masuk tepat waktu.

"Permasalahan gaji PTDI, ini saya laporan dari mereka, jelas tidak ada pemotongan dan sudah dibicarakan akan dibayar bertahap karena ada cash miss, ada pembayaran nggak masuk tepat waktu," kata Erick di Kantor Kementerian BUMN pada Selasa, 19 Desember 2023.

Untuk diketahui, PTDI mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan untuk mencicil gaji karyawan. Surat itu bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

Sebelumnya, PT Dirgantara Indonesia (PTDI) diketahui menyicil sejumlah gaji untuk karyawannya pada periode November 2023. Hal ini disampaikan manajemen peeusahaan melalui surat edaran kepada karyawannya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimald buka suara. Menurutnya, terkait pembayaran gaji karyawan itu sudah dikomunikasikan bersama perwakilan karyawan perusahaan.

Terkait alasan penundaan gaji penuh karyawan, Gemma mengatakan karena adanya pembayaran dari pelanggan atas produk PTDI yang belum lunas. Misalnya, bergesernya pembayaran dari DND Philippines karena terjadinya perubahan kepemimpinan di DND Philippines.

Contoh lainnya adalah kontrak Modernisasi C130 TNI AU dan Pengadaan CN235 TNI AD yg telah dittd, saat ini masih dalam proses finalisasi menuju efektif kontrak dan ditargetkan pembayaran dapat diterima dari Pemerintah RI pada bulan Desember 2023 - Januari 2024.

“Sebenarnya permasalahan gaji ini sudah diantisipasi dan dikomunikasikan, serta dibahas bersama dengan perwakilan karyawan. Oleh karenanya, maka sampai dengann saat ini gaji karyawan tidak pernah dipotong atau dikurangi pembayarannya, hanya saja dibayarkan secara bertahap," katanya