Nasional

Erupsi Semeru, DPR Minta OJK Fasilitasi Restrukturisasi Kredit 6.380 Debitur Terdampak

  • Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kebijakan restrukturisasi kredit bagi 6.380 debitur terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Nasional
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA -Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kebijakan restrukturisasi kredit bagi 6.380 debitur terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur beberapa waktu lalu. 

Ia menilai, debitur terdampak didominasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang jasa angkutan, makanan dan minuman dan usaha lainnya.

“Ada 6.380 debitur terdampak awan guguran panas Semeru. Mereka sudah bertemu dengan kami dan harapan mereka ada upaya-upaya agar mereka ini tidak kemudian terdampak," kata Charles di sela Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Dewan Komisioner OJK baru-baru ini seperti dikutip Selasa, 14 Desember 2021.

Charles menambahkan, saat ini para pelaku UMKM mengharapkan dukungan kebijakan dari OJK berupa restrukturisasi pembiayaan. Sebab, aktivitas usaha mereka masih terdampak bencana erupsi Gunung Semeru. 

“Kami berharap ini mendapat perhatian terutama dilakukan restrukturisasi, untuk setidaknya, mereka bisa mendapatkan keringanan terutama untuk pembayaran utang dan pinjaman bunga mereka," tambah dia.

Charles juga berharap di masa yang sulit akibat bencana tersebut, upaya OJK dalam perlindungan konsumen pada nasabah terdampak bisa diberikan dengan baik. 

Data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Sabtu (11/12/2021) lalu menunjukkan, jumlah korban meninggal dunia akibat erupsi ini mencapai 46 orang, sebanyak 9 orang masih dinyatakan hilang, 18 orang mengalami luka berat, dan 11 orang luka ringan. Adapun jumlah warga yang mengungsi saat ini diketahui berjumlah 9.118 orang