Penambang Artisanal Bekerja di Tilwizembe, Bekas Tambang Tembaga Kobalt Industri, di Luar Kolwezi, Ibu Kota Provinsi Lualaba di Selatan Republik Demokratik Kongo (Reuters/Aaron Ross)
Energi

ESDM Sebut Ada 66 Ribu Ha Wilayah Pertambangan Rakyat

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada sebanyak 1.215 wilayah telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR di mana luas WPR tersebut mencapai 66,593 hektare.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada sebanyak 1.215 wilayah telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR di mana luas WPR tersebut mencapai 66,593 hektare.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan, sementara melalui Izin Pertambangan Rakyat atau IPR yang diterbitkan Kementerian SDM sebanyak 82 izin dengan luas wilayah 62,31 ha.

"Secara nasional WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah 66,593 ha," katanya dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa, 26 Maret 2024.

 

Lebih lanjut menurut Bambang, ketentuan mengenai WPR mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Pasal 20 di mana kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR.

Kemudian, pada Pasal 24 dijelaskan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Ketentuan WPR juga mengacu pada UU Nomor 3 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Pasal 22 di mana wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi sejumlah kriteria.

Serta Pasal 22A di mana pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin tidak perubahan pemanfaatan tata ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.

Sementara, ketentuan mengenai IPR mengacu tentang UU Nomor 3 Tahun 2020 di antaranya Pasal 66, 67, 68 dan 73. Pasal 66 mengatur tentang kegiatan pertambangan rakyat yang dikelompokkan menjadi tiga yaitu Pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.

Halo pada pasal 67 berbunyi IPR diberikan oleh menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

Selanjutnya Pasar 68 mengatur luas wilayah untuk satu IPR yang dapat diberikan kepada pertama orang perseorangan paling luas 5 hektar, yang kedua koperasi paling luas 10 hektar dan terakhir IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 5 tahun.

Sedangkan di pasar 73 berisikan menteri melaksanakan pembinaan di bidang pengusaha an teknologi pertambangan serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan IPR.

Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kaidah teknis pada IPR yang meliputi satu keselamatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pasca tambang.