Menteri ESDM Arifin Tasrif di PT Freeport Indonesia Gresik
Energi

ESDM Sebut Belum Ada Putusan Perpanjangan Relaksasi Freeport Indonesia

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut hingga saat ini belum ada ketentuan terkait perpanjangan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut hingga saat ini belum ada ketentuan terkait perpanjangan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Tri Winarno mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada ketentuan perpanjangan relaksasi bagi Freeport.

“Terkait dengan relaksasi (bagi Freeport) bahwa sampai sekarang belum ada ketentuan apapun terkait dengan perpanjangan relaksasi setelah tanggal 31 Mei 2024,” kata Tri saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga: Menteri ESDM Masih Pertimbangkan Izin Relaksasi Ekspor Freeport, Kenapa?

Menurut Tri, belum ada pemberian relaksasi kembali bagi Freeport. Belum ada ketentuan yang mengatur bahwa relaksasi itu bakal diperpanjang.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan tengah mengebut revisi beleid yang akan mengakomodasi percepatan perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bahkan menurut Bahlil, PP tersebut sudah dibahas dalam rapat terbatas (Ratas). Harapannya dengan adanya percepatan tersebut dapat memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan

Bahlil menegaskan, nantinya ketentuan dalam revisi PP No. 96 tahun 202 tidak hanya berlaku spesifik bagi satu perusahaan saja. Namun, pemerintah akan menerapkan asas perlakuan sama rata.

Baca Juga: Smelter Freeport Indonesia Akan Beroperasi Juni 2024

Seiring perpanjangan kontrak Freeport melalui revisi beleid tersebut, nantinya Indonesia akan menambah kepemilikan saham sebesar 10% di Freeport menjadi 61%. Saat ini, Indonesia melalui holding BUMN tambang MIND ID telah menggenggam 51% saham Freeport.

Saat ini, Freeport sendiri telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024 hingga 2026. Dalam RKAB itu yang disetujui Menteri ESDM pada 9 Januari itu, PTFI menargetkan produksi konsentrat tembaga sebanyak 1,4 miliar pon dan emas sebanyak 1,6 juta ons pada tahun ini.

Angka itu turun dari target produksi yang ditetapkan PTFI pada 2023 yang sebanyak 1,6 miliar pon konsentrat tembaga dan 1,9 juta ons emas.

Namun, menurut data Kementerian ESDM, rencana produksi dalam RKAB PTFI secara terperinci adalah sebesar 63,1 juta ton (1,26 miliar pon) konsentrat tembaga pada 2024, lalu naik menjadi 77,5 juta ton pada 2025, dan 79,1 juta ton pada 2026.