Soal Isu Kenaikan Tarif Listrik Maret 2024, Ini Jawaban ESDM
- Tarif listrik non subsidi biasanya mengalami penyesuaian setiap setiap 3 bulan.
Energi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut tidak akan ada kenaikan tarif listrik pada Maret 2024.
Tetapnya tarif listrik pada Maret 2024 berlaku untuk 13 golongan non-subsidi. Sebagaimana diketahui, tarif listrik non subsidi biasanya mengalami penyesuaian setiap 3 bulan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.
- Kisah Sukses Gravel: Start Up Inovatif yang Jembatani Tukang dengan Pemilik Proyek (Part 1)
- IHSG Sesi I Negatif, Saham BRIS, MEDC dan INCO Top Gainers LQ45
- Soal Fluktuasi Harga Saham, Humpuss Maritim (HUMI) Uraikan Proyeksi Laba Bersih
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman beberapa waktu lalu.
Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Melansir laman instagram Direktorat Jenderal Ketenagalistrikkan, berikut tarif listrik PLN berlaku pada Januari - Maret 2024 :
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.445 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.445 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.700 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.700 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.445 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.115 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.115 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp997 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.700 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.523 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.700 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.645 per kWh.