ESDM Tampik Kebijakan HGBT Buat Penerimaan Negara Hilang
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait kelanjutan dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang akan berakhir pada 2024 atau tahun ini.
Energi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait kelanjutan dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang akan berakhir pada 2024 atau tahun ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyangkal, ada penerimaan negara yang hilang akibat kebijakan HGBT tersebut.
"Tidak tidak ada yang hilang," kata Dadan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu, 6 Maret 2024.
- IHSG Menguji 7.330, Saham MDKA, GGRM, DOID dan RAAM Layak Diburu
- Prospek Saham Astra (ASII) Kala Laba Bersih 2023 Cetak Rekor
- Perkiraan Set List Lagu Sum 41 dalam Konser di RI Akhir Pekan Ini
Menurut Dadan bukan penerimaan negara yang hilang akibat HGBT ini, pasalnya pemerintah ingin industri maju sehingga dukungan melalui kebijakan HGBT sesuai dengan pengalokasian anggaran.
Meskipun begitu Dadan tak menampik, ada penurunan penerimaan negara tapi bukan diartikan hilangnya penerimaan . Kebijakan HGBT memang dimanfaakan oleh industri sehingga daya saing industri meningkat dan tumbuh.
Harapannya pajak pemerintah akan bertambah jika daya saing industri tumbuh dan pling penting tidak terjadi badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini sekaligus menampik pernyataan SKK Migas menyebut ada lebih dari US$1 miliar atau sekitar Rp15,67 triliun (asumsi kurs Rp15.667 per dolar AS) potensi penerimaan negara yang hilang akibat kebijakan harga gas bumi tertentu atau HGBT sepanjang 2023.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi mengatakan, potensi hilangnya penerimaan negara itu masih dalam hitung-hitungan awal dan perlu rekonsiliasi lanjutan.
HGBT jadi Dilanjutkan?
Sekjen ESDM ini mengatakan jika saat ini Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian terus berkomunikasi untuk mengevaluasi kebijakan ini.
Namun saat ditanya terkait kelanjutan HGBT Dadan belum dapat memastikan keputusan tersebut. Mengingat masih dalam tahap evaluasi bersama Kemenperin.
Sebelumnya, Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU kepada tujuh industri yang diberlakukan Pemerintah sejak 2020.
Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM/2023, HGBT tidak lagi dipatok US$6 per juta metrik british thermal unit (MMBtu). Namun sebagian industri saat ini mendapat penyusutan alokasi volume dan harga gas bisa di level tertinggi US$7 per MMBtu.
Ada sebanyak 7 sektor penikmat HGBT saat ini terdiri atas sektor industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet.